Kasus Jero Kepisah Layak Gugur, Ahli Bongkar Kelemahan Dakwaan
Denpasar – Persidangan lanjutan kasus yang melibatkan keluarga besar Jro Kepisah, termasuk Anak Agung Ngurah Oka, kembali digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (29/4).
Pada sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan seorang saksi ahli dari Universitas Udayana, Dr. Ketut Westra, yang memberikan pandangan dari sisi hukum perdata. Menariknya, keterangan yang disampaikan Westra justru berseberangan dengan konstruksi dakwaan jaksa.
Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Westra menegaskan bahwa perkara seperti ini seharusnya tidak serta-merta masuk ke jalur pidana. Ia menjelaskan perlunya membedakan antara sengketa perdata, persoalan tata usaha negara, dan tindak pidana.
“Kalau berkaitan dengan warisan, maka jelas itu masuk ranah perdata. Kalau terkait keabsahan sertifikat tanah, itu mestinya dibawa ke PTUN. Untuk masuk ke pidana, harus ada bukti kuat tentang adanya pemalsuan, dan itu pun perlu diuji secara mendalam,” jelas Westra.
Pernyataan tersebut mengundang perhatian karena seolah menyiratkan adanya kekeliruan dalam proses awal kasus ini. Alih-alih menempuh jalur hukum perdata atau administrasi negara, pelapor justru langsung melaporkan dugaan pemalsuan silsilah ke pihak kepolisian, yang kemudian berujung pada proses pidana.
Kuasa hukum terdakwa, Kadek Duarsa, menanggapi serius pernyataan ahli yang dihadirkan jaksa. Menurutnya, keterangan tersebut justru memperkuat posisi kliennya bahwa kasus ini seharusnya tidak masuk ke pengadilan pidana.
“Kalau memang ini soal waris dan silsilah, penyelesaiannya bukan dengan laporan pidana. Kalau pun ada keberatan terhadap sertifikat, bisa digugat ke PTUN. Tapi yang terjadi sekarang malah langsung dibawa ke pidana. Ini bisa menjadi preseden yang kurang baik,” kata Duarsa usai sidang.
Ia juga mempertanyakan arah penanganan perkara ini yang dinilainya janggal sejak awal. Menurutnya, keterangan dari saksi ahli seharusnya menjadi bahan pertimbangan penting bagi hakim dalam menilai apakah perkara ini layak untuk dilanjutkan sebagai kasus pidana.
Sidang akan kembali digelar pekan depan. Masyarakat pun menanti apakah hakim akan mengambil langkah yang bijak dengan mempertimbangkan semua aspek hukum yang relevan, atau tetap melanjutkan proses yang dinilai sebagian pihak tidak tepat sasaran.

Tinggalkan Balasan