Denpasar – Direktur Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Bali I Putu Armaya, menyampaikan bahwa pihaknya menerima banyak aduan dari masyarakat terkait pemadaman listrik total (blackout) yang terjadi di Bali pada Jumat, 2 Mei 2025.

“Pengaduannya sebenarnya banyak diatas 50-an, tetapi tidak menyertakan data-data kerugian. Kalau ditotal mungkin 150 aduan lewat media online,” ujar Armaya saat dihubungi Selasa (6/5/25).

“Kami juga sempat dikontak langsung oleh Bapak Nyoman Parta, anggota DPR RI, yang menyoroti persoalan ini dalam upaya memperjuangkan hak-hak konsumen,” sambungnya.

Armaya mengatakan, pihaknya saat ini tengah melakukan pendataan terkait kerugian yang dialami masyarakat akibat pemadaman listrik tersebut.

“Yang mengadukan soal kerugian ada beberapa dengan kerugian dibawah Rp 200 jutaan. Pengaduan kebanyakan dari pemilik ikan koi dari Singaraja, Denpasar, kalau Tabanan pemilik ayam petelur. Kemudian ada juga yang mengadukan tentang komputernya yang rusak di Denpasar,” jelasnya.

Baca Juga  Gubernur Koster Puji Kesigapan PLN Pulihkan Listrik Bali Kurang dari 12 Jam

Desak PLN Bertanggung Jawab

Armaya juga mendesak transparansi dari PT PLN (Persero) atas peristiwa blackout ini.

“Kami memohon kejujuran dari Dirut PT PLN Persero dan Jajarannya untuk mengungap dan menjelaskan apa penyebabnya karena sampai saat ini belum dijelaskan secara terperinci dan akurat apa penyebabnya,” ucapnya.

“Konsumen berhak mendapatkan informasi yang baik benar dan Jujur, hanya Dirut PLN pasca Pemadaman listrik blackout tersebut hanya menjelaskan terjadinya pemadaman karena kabel dari Jawa-Bali,” sambungnya.

Menurut Armaya, di era keterbukaan informasi seperti saat ini, publik seyogianya mendapatkan penjelasan menyeluruh, apalagi hingga kini masih terjadi pemadaman bergilir di Denpasar dan sejumlah daerah lainnya.

“Direktur Utama PLN dan General Manager PLN Unit Induk Distribusi Bali harus menjelaskan pemadaman Blackout dan Pemadaman tambahan tetsebut, Jika sampai saat ini tidak mampu mengungkap akibat terjadinya Pemadaman listrik tersebut PLN dianggap Gagal melayani konsumen untuk kehandalan dalam menyediakan pasokan listrik,” kata dia.

Baca Juga  Jelang HUT RI, PLN Ingatkan Warga Jaga Keamanan Saat Pasang Atribut Kemerdekaan

Ia menegaskan, berdasarkan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, masyarakat berhak mendapatkan kompensasi jika pelaku usaha, termasuk PLN, tidak mampu memberikan layanan dengan baik.

“Konsumen berhak mendapatkan ganti rugi berupa barang uang atau santunan yanag setara nilainya,” tegasnya.

Lebih lanjut disebutkan, YLPK Bali dalam waktu dekat berencana mengirim surat resmi kepada Direksi PLN untuk meminta pertanggungjawaban hukum.

Jika tidak ada solusi yang memadai, pihaknya mengaku tidak menutup kemungkinan akan menempuh jalur hukum demi memperjuangkan hak-hak konsumen listrik di Bali.

Reporter: Komang Ari