Kadaluarsa! Seratus lebih Reklame Diberangus Sat Pol PP
Jembrana – Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Jembrana melakukan penertiban terhadap banyaknya reklame yang sudah kadaluarsa. Setidaknya lebih dari seratus buah reklame berupa baliho, spanduk dan banner berhasil ditertibkan di dua kecamatan di Kabupaten Jembrana, Bali, Kamis (08/04/25).
Penertiban reklama dilakukan di Kecamatan Mendoyo dan Kecamatan Negara, dengan sasaran reklame yang menyalahi aturan pemasangan dan yang sudah habis masa berlaku atau kedaluarsa.
“Kita perintahkan Polisi Pamong Praja Desa (Polprades) melakukan penetiban reklame yang izin pemasangannya sudah habis masa berlaku. Untuk di Kecamatan Mendoyo dilakukan di sepanjang jalan Denpasar- Gilimanuk. Sedangkan di Kecamatan Negara dilaksanakan di seputaran kota,” jelas I Made Leo Agus Jaya, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Jembrana saat dikornfirmasi awak media.
Lanjut Made Leo, dalam penertiban tersebut ditemukan seratus lebih baliho, spanduk dan banner yang salah tempat pemasangan dan izinnya kadaluarsa namun tidak diturunkan oleh pemiliknya.
“Di Kecamatan Mendoyo kita temukan 99 buah yang melanggar, sedangkan di Kecamatan Negara terdapat 9 buah, semuanya kita amankan ke mako masing-masing Kecamatan,” rincinya.
Made Leo mengaku penertiban tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomer 5 Tahun 2011 serta Perbup Jembrana Nomer 39 Tahun 2011, tentang Pajak Reklame dan Perda Nomer 5 Tahun 2007, tentang Kebersihan dan Ketertiban Umum.
Reporter: Dika
Tinggalkan Balasan