Kadis LHK Bali Minta Desa Adat Bikin Perarem untuk Atasi Masalah Sampah
Denpasar – Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Bali yang baru, I Made Rentin, meminta seluruh desa adat di Bali untuk menyusun perarem atau aturan adat terkait pengelolaan sampah.
“Jadi kita akan dorong desa adat melalui dinas Pemberdayaan Masyarakat Adat (PMA) untuk semuanya segera wajib memiliki perarem yang di dalamnya mengatur tentang pengelolaan sampah,” ujar Rentin usai dilantik di Kantor Gubernur Bali, Jumat (9/5/2025).
Selain desa adat, Rentin juga akan mewajibkan desa atau kelurahan membuat aturan terkait pengelolaan sampah berbasis sumber.
“Untuk desa atau kelurahan semuanya diwajibkan memiliki peraturan desa atau peraturan kelurahan yang juga di dalamnya mengatur tentang pengelolaan sampah,” tegasnya.
Selain itu, mantan Kadis BPBD Bali itu mengaku mendapat bantuan dari TNI maupun POLRI untuk mengatasi persoalan sampah di Pulau Dewata.
“Satu hal sebagai kunci kita sekarang pemerintah terutama kami di DLHK support dengan kekuatan penuh oleh unsur TNI dan POLRI,” kata Rentin.
Kendati demikian, Rentin tetap berharap agar seluruh komponen masyarakat masyarakat membangun kesadaran kolektif untuk mengatasi masalah klasik Bali yakni sampah.
“Saya kira kita pahami bersama sama ancaman terhadap Bali 10 atau 15 tahun yang akan datang yaitu sampah. Ini akan selesai kalau kita mentaati kebijakan yang dikeluarkan pak Gubernur terkait pembatasan sampah plastik sekali pakai dan surat edaran gerakan Bali bersih sampah,” tandasnya.
Reporter: Yulius N
Tinggalkan Balasan