Disdikpora Bali Tegaskan Perbedaan Jalur Domisili dan Zonasi
Denpasar – Seiring bergantinya sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di tahun ini, Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Bali menekankan sejumlah perubahan mekanisme.
Secara umum, terdapat empat jalur penerimaan siswa dalam SPMB, yakni domisili, prestasi, afirmasi, dan mutasi.
Dalam jalur domisili, Kadisdikpora Bali Ketut Ngurah Boy Jayawibawa menekankan berbeda dengan jalur zonasi pada sistem PPDB.
“Tetapi jangan salah duga bahwa jalur domisili itu bukan berarti surat keterangan domisili, itu justru tidak kami terima, harus memakai KK. Jadi, sekarang domisili itu lebih mengedepankan nilai rapor,” ucapnya kepada awak media di Denpasar, Rabu (14/5/25).
Ia menambahkan, pendaftar tidak lantas dapat diterima hanya karena jarak rumahnya dekat dengan sekolah. Nilai rapor, sambung dia, turut diperhitungkan.
“Tidak berarti anak siswa yang dekat dengan sekolah otomatis diterima, kalau itu sistem zonasi yang dulu PPDB, sekarang dengan sistem domisili rapot yang berperan itu nilainya, supaya anak-anak bagaimana mereka berprestasi di jenjang SMP, supaya mereka terpacu, juga bisa diterima di sekolah SMA maupun SMA,” bebernya.
Boy merinci, persentase penerimaan siswa melalui jalur domisili sebesar 30 persen, afirmasi 30 persen, prestasi 35 persen, dan mutasi 5 persen.
“Ini sudah sesuai dengan juknis dari kemendikdasmen,” tambahnya.
Reporter: Komang Ari

Tinggalkan Balasan