Denpasar – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali menargetkan pemasangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) atap pada tahap awal dengan kapasitas 100 megawatt untuk tahun 2025.

Hal ini disampaikan oleh Gubernur Bali Wayan Koster saat menghadiri kegiatan sosialisasi Skema Pemasangan PLTS Atap di Art Center, Kamis (13/5/2025).

“Ya, tentu nggak bisa serta-merta sekalian. Yang siap dulu, dicek dulu bangunannya, segala macam. Kalau bisa tahun ini 100 megawatt,” kata Koster.

Koster lantas meminta agar hotel, villa, restoran dan gedung perkantoran di Bali segera menggunakan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) atap.

“Semua kantor pusat seperti OJK, BPKP, juga harus pasang PLTS atap. Termasuk hotel, vila, kampus, sekolah, pasar, bank, semuanya. Harus menggunakan PLTS atap,” ujarnya.

Baca Juga  Kisah Inspiratif Koster, Anak Petani Miskin Berjuang Kuliah di ITB

Koster menjelaskan, skema pengguna PLTS sangat mudah. Jadi pengguna tidak perlu membeli panel secara mandiri, karena seluruh proses mulai dari penyediaan, pemasangan, hingga perawatan akan ditangani langsung oleh PLN Icon Plus.

“PLTS Atap ini lebih murah, ramah lingkungan, sudah itu dipilihara lagi. Kalau terjadi pemadaman dari pembangkit dia tetap bisa berjalan, kan bagus,” jelas Koster.

Sementara Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Bali, Ida Bagus Setiawan menjelaskan, implementasi penggunaan panel surya di Bali ini akan dilakukan secara bertahap dengan memprioritaskan bangunan atau lokasi yang sudah siap.

“Kami dengan tim sudah melakukan kajian, ada prioritas pertama di semester ini untuk bangunan-bangunan yang sudah siap diinstal PLTS atap,” jelasnya.

Baca Juga  Pemprov Bali Dorong Digitalisasi Pemeriksaan Keuangan Daerah

Setiawan mengatakan, pihaknya telah mendorong penggunaan pemasangan melalui surat edaran (SE) yang diterbitkan oleh Gubernur Koster. Saat ini, kata dia, skema pemasangan jauh lebih mudah.

“Di periode kedua pak Gubernur ini, skemanya sudah jelas karena pemeliharaan (PLTS atap) oleh pihak pengembang,” imbuhnya.

 

Reporter: Yulius N