Denpasar – DPRD Provinsi Bali akan memanggil pemilik vila dan restoran tak berizin di Pantai Bingin, Kuta Selatan, Badung. Hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut hasil kunjungan terkait bangunan liar yang dilakukan di kawasan tersebut pada Selasa 6 Mei 2025.

“Sudah diakui oleh Pemkab Badung dan juga provinsi itu memang menggunakan tanah negara dan izinnya memang tidak ada, itu kan sudah melalui pelanggaran,” kata Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bali I Nyoman Budiutama, Senin (19/5/25).

Ia menyebut vila ilegal tertua yang ditemukan di kawasan tersebut bahkan telah berdiri selama 15 tahun.

Saat ini pihaknya tengah melakukan penelusuran lebih lanjut terkait pihak-pihaknya yang terlibat didalamnya. Ia menduga ada sekitar 30-an orang terdiri dari WNI dan WNA yang mengelola bangunan-bangunan tak berizin di kawasan tersebut.

Baca Juga  Syarat KTP Bali dan Plat DK Sah Diatur dalam Perda Angkutan Sewa Khusus Pariwisata

“Makanya perlu ada sinkronisasi antara pejabat yang di Badung dengan di provinsi. Apakah ada pelanggaran aturan lebih tinggi? RTWP Provinsi dengan RTWP di kabupaten, termasuk yang lebih rinci lagi adalah RTDR,” ujarnya.

Budiutama tidak menyebutkan secara pasti kapan akan dilaksanakan pemanggilan. Namun, pihaknya mengaku berkomitmen menyelesaikannya sesegera mungkin.

“Nanti kita akan koordinasi dengan anggota DPRD Bali Komisi Satu dan pimpinan karena yang berwenang ini kan pimpinan. Jadi, kapan ada waktunya kita segera sebelum memberikan rekomendasi apa itu sanksi administratif sampai pembongkaran,” tambahnya.

Reporter: Komang Ari
Editor: Ady