Kejari Jembrana “RJ”-kan Kasus Pencurian Sepeda Motor
Jembrana – Kasus pencurian sepeda motor dengan Efendi dihentikan oleh Kejaksaan Negeri Jembrana, Selasa (20/05/25). Kejaksaan Negeri Jembrana, telah dilaksanakan penyerahan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara (SKP2) berdasarkan Keadilan Restoratif (RJ) dalam perkara pencurian tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana, Salomina Meyke Saliama, dalam pelaksanaan RJ menjelaskan bahwa penghentian penuntutan melalui SKP2 berdasarkan Keadilan Restorative Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana Nomor : B-831/N.1.16/Eoh.2/05/2025 tanggal 19 Mei 2025 atas nama tersangka Efendi.
SKP2 berdasarkan Keadilan Restoratif, juga didasari berberapa pertimbangan di antaranya tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Selain itu tersangka dan keluarganya telah meminta maaf secara langsung kepada korban.
“Yang terpenting korban telah memaafkan kesalahan tersangka serta meminta kepada pihak kejaksaan untuk dapat menghentikan perkara ini karena sepeda motor miliknya masih utuh, korban tidak dirugikan sama sekali,” ungkapnya.
Lanjutnya, penghentian penuntutan dimaksud telah memenuhi persyaratan sesuai Pasal 5 ayat (1), ayat (2) dan ayat (6) Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif.
“Semua unsur ‘RJ’ dalam kasus ini sudah terpenuhi, sehingga kita lakukan penyerahan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara kepada tersangka Efendi,” imbuh Kajari Salomina.
Reporter: Dika
Editor: Ngurah Dibia

Tinggalkan Balasan