Ahli Hukum Unud: Kasus Silsilah Jro Kepisah Bukan Pidana!
Denpasar – Guru Besar Hukum Pidana Universitas Udayana, Prof. Gde Made Swardhana, menyatakan tegas bahwa perkara silsilah keluarga masuk dalam ranah hukum perdata, bukan pidana.
Hal ini disampaikan saat dirinya hadir sebagai saksi ahli di sidang kasus dugaan pemalsuan silsilah yang menjerat keluarga Jro Kepisah di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (20/5/2025).
“Kalau ada yang merasa keberatan dengan silsilah, maka harus ada silsilah pembanding. Tidak bisa langsung dikriminalisasi,” tegasnya di hadapan majelis hakim.
Prof. Swardhana menegaskan, pembuktian keaslian silsilah tidak bisa berdiri tunggal. Harus ada dokumen pembanding dan analisa mendalam terhadap tanda tangan, jenis kertas, dan tulisan, untuk memastikan dugaan pemalsuan. Tanpa itu, menurutnya, unsur pidana tidak terpenuhi.
Pernyataan ahli ini langsung diperkuat tim kuasa hukum terdakwa, Made Somya Putra, yang menilai kliennya dikriminalisasi dalam kasus yang seharusnya menjadi sengketa hak waris.
“Kalau seseorang tak tahu silsilah keluarga lain, apalagi tidak tahu keberadaan leluhur lain, bagaimana bisa disebut sengaja memalsukan? Ini jelas masuk perdata,” kata Somya.
Sidang yang menguak kejanggalan ini kembali menegaskan, tidak semua sengketa keluarga bisa dipaksakan menjadi pidana. Terlebih dalam perkara Jro Kepisah tidak ada kaitan atau hubungan darah dengan pelapor.
Reporter: Yulius N
Tinggalkan Balasan