Koster Siapkan Perda untuk Perkuat Bale Kertha Adhyaksa di Desa Adat
Klungkung – Gubernur Bali Wayan Koster tengah menyiapkan Peraturan Daerah (Perda) khusus untuk memperkuat peran dan fungsi Bale Kertha Adhyaksa di desa adat sebagai lembaga penyelesaian sengketa berbasis hukum adat yang berlandaskan kearifan lokal.
Hal ini disampaikan oleh Koster saat bersama Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali meluncurkan program Bale Kertha Adhyaksa di Kabupaten Klungkung, Kamis (22/5/2025).
“Nanti sudah selesai peluncuran program ini, akan dibuatkan Perda untuk mengatasi masalah hukum pada tatanan masyarakat di desa dan desa adat. Supaya kasus kecil selesai di tingkat desa dan desa adat, tak perlu ke pengadilan dan kejaksaan,” ujar Koster.
Sehingga kata Gubernur Bali dua periode ini, persoalan hukum yang ringan bisa diselesaikan di tingkat desa tanpa harus ke Pengadilan yang menelan biaya cukup besar.
“Nanti hanya ayam yang hilang, sepeda motor pun ikut terjual,” kata Koster.
Ketua DPD PDI Perjuangan Bali ini meminta para perbekel dan bendesa adat memetakan persoalan yang muncul di tataran masyarakat adat. Agar bisa dikelola dan diselesaikan di desa adat.
“Bale kertha adhyaksa akan dilembagakan nanti dengan perda, setelah jadi perda tyang berencana untuk membuat wadah di desa dan di desa adat sebagai sarana untuk mendukung program Bale kertha Adhyaksa,” jelas Koster.
Sementara itu, Kajati Bali Ketut Sumedana menyampaikan, Perda Bale kertha Adhyaksa sementara dirancang dan akan diterbitkan setelah peluncuran bale kertha Adhyaksa di tiga kabupaten/kota berikutnya. Saat ini, sudah enam kabupaten yang meluncurkan bale kertha adhyaksa (Badung, Tabanan, Klungkung, Gianyar, Buleleng dan Bangli).
“Kita sementara merancang Perda-nya dan setelah peluncuran di tiga kabupaten kota kita langsung eksekusi Perda-nya,” jelas Sumedana.

Tinggalkan Balasan