Denpasar – Menjelang pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025/2026, Ombudsman RI Perwakilan Bali menggelar rapat koordinasi untuk memastikan tidak ada lagi jalur penerimaan siswa di luar ketentuan resmi.

Rapat koordinasi ini berlangsung di Kantor Ombudsman Bali pada Kamis, 22 Mei 2025, dan dihadiri berbagai pihak, termasuk jajaran Dinas Pendidikan se-Bali, perwakilan Komisi IV DPRD Bali, Kementerian Agama Provinsi Bali, serta BPMP Provinsi Bali.

Dalam sambutannya, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Bali, Ni Nyoman Sri Utami, menekankan pentingnya pelaksanaan SPMB sesuai dengan regulasi dan petunjuk teknis (juknis) yang telah ditetapkan. Ia mengingatkan bahwa masih ditemukan praktik penerimaan siswa melalui jalur tidak resmi, terutama dalam penanganan siswa yang “tercecer”, yakni mereka yang tidak diterima di sekolah negeri maupun swasta

Baca Juga  Sosialisasi PPDB Dinilai Perlu Ditingkatkan

“Langsung sosialisasi ke masyarakat dengan kanal-kanal media termasuk media sosial yang lebih mudah informasi diterima,” jelas Sri.

Menurutnya, meskipun pemerintah memiliki kewenangan untuk mendistribusikan siswa yang belum mendapatkan sekolah, proses tersebut tetap harus mengacu pada data dan daya tampung yang telah ditetapkan dalam Dapodik.

Ia menilai perlunya pendampingan bagi masyarakat yang mengalami kesulitan saat proses pendaftaran, serta pembentukan posko aduan di setiap sekolah sebagai pusat layanan informasi. ”Dinas Pendidikan termasuk menyebarluaskan kontak pengaduan. Petugas diminta melakukan pendampingan bagi masyarakat yang tidak paham terkait mekanisme pendaftaran,” sambungnya.

Lebih lanjut, Ombudsman juga menyoroti pentingnya memperbarui regulasi nasional, seperti Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021, untuk menutup celah sistem yang masih ada. Salah satu usulan ialah mengintegrasikan aplikasi e-rapor dengan sistem pendaftaran daring serta menyusun pedoman penanganan siswa tercecer secara nasional.

Baca Juga  Ombudsman Bali: Belum Ada Aduan “Jalur Titipan” PPDB

Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Bali, I Nyoman Suwirta, berharap sistem baru yang diterapkan dapat menghindari permasalahan seperti tahun sebelumnya. Ia menekankan pentingnya komitmen semua pihak agar tidak terjadi pemaksaan sistem yang merugikan peserta didik.

“Jangan sampai terjadinya pemaksaan sistem yang sudah ditetapkan sebagai penentu penerimaan siswa,” ujar Suwirta.

Reporter: Komang Ari