Jembrana – Kejaksaan Negeri Jembrana membebaskan tersangka kasus penadahan sepeda motor melalui Keadilan Restoratif atau Restorative Justice (RJ), Senin (26/05/25). Dengan demikian tersangka bisa bebas karena penuntutan kasusnya dihentikan.

Keadilan Restoratif tersangka Rozikin asal Desa Pengulon, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, dilakukan di lobi Kejaksaan Negeri Negara.

Penghentian penuntutan melalui Keadilan Restoratif dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana, Salomina Meyke Saliama ditandai dengan pelepasan baju tahanan dan penyerahan Surat Keputusan RJ.

Menurut Salomina Meyke Saliama, tersangka Rozikin melanggar Pasal 480 ke-2 KUHP tentang penadahan. Di mana, tersangka telah menjualkan satu unit sepeda motor merk Honda Scoopy nopol DK 3430 ZT milik Ni Putu Sariani melalui media sosial facebook.

Baca Juga  Merasa Dicuekin di Kejari, PH Pencuri Tabung Gas Bersurat ke Kejati

Namun, tanpa diketahui sepeda motor yang dijual tersangka Rozikin merupakan motor curian yang dilakukan temannya Fathurrahman di Kelurahan Baler Bale Agung, Kecamatan Negara.

“Saat dicuri kunci motor masih menyantol dan STNK-nya berada di dalam jok. Oleh tersangka pencurian (berkas terpisah) sepeda tersebut dijual melalui tersangka Rozikin,” ujarnya.

Atas permintaan Fathurrahman, Rozikin menjual sepeda tersebut seharga 4 juta rupiah, dimana Rp2 juta diserahkan ke Faturahman, sisanya digunakan sendiri oleh Rozikin. Awalnya sepeda tersebut ditawarkan ke Rozikin, namun karena tidak punya uang, Rozikin menolak membeli sepeda tersebut.

“Kepada Rozikin, Fathurrahman mengaku sepeda tersebut milik sendiri. Karena itulah tersangaka Rozikin tidak mengetahui kalau sepeda yang dia jual melalui media sosial adalah sepeda curian,” jelas Meyke Saliama.

Baca Juga  Ambulance dan Keluarga Pasien Susah Lewat, Dishub Kota Denpasar Janji Atasi Kemacetan di Pasar Sanglah

Lanjutnya, mengetahui bahwa sepeda motor yang dirinya jual tersebut merupakan hasil curian, tersangka bersama keluarganya lantas menemui korban untuk meminta maaf. Atas dasar itulah Kejari Jembrana memutuskan untuk menghentikan proses hukum terhadap Rozikin dan menggantinya dengan sanksi sosial berupa kewajiban membersihkan masjid di tempat tinggalnya selama satu bulan.

“Kita tetap berikan sangsi berupa sangsi sosial, nanti pihak desa yang mengawasinya harapan saya Rozikin bisa lebih dekat dengan tuhan, menyadari kesalahannya, dan lebih berhati-hati ke depannya,” ungkapnya

Meyke Saliama menambahkan, penghentian penuntutan sudah memenuhi persyaratan sesuai Pasal 5 ayat (1) Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. (dika)

Baca Juga  35 Penumpang KMP Tunu Pratama Jaya sudah Ditemukan, Sebagian masih Hilang