Jembrana – Keberadaan kendaraan dengan muatan berlebih dan dimensi tidak sesuai standar atau serng disebut ODOL (Over Dimension Over Loading) dinilai menjadi pemicu kecelakaan dan menyadi penyebab kerusakan jalan.

Untuk itu Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Jembrana akan lekakukan tindakan tegas terhadap kendaraan ODOL.

Penindakan tegas terhadap kendaraan yang kedapatan kelebihan muatan atau dimensi tidak sesuai disampaikan oleh Kasat Lantas Polres Jembrana, Iptu Aldri Setiawan melalui Kanit Regiden Iptu I Wayan Dharmayuda.

Menurut Dharmayuda tindakan  tegas dilakukan sesuai dengan arahan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri, Untuk itu Satlantas Jembrana akan melakukan tindakan secara bertahap.

“Kita awali dengan sosialisasi para sopir dan perusahaan angkutan maupun karoseri, selanjutnya tindakan berupa teguran dan tindakan penilangan,” ujarnya saat ditemui awak media kantor Satlantas Polres Jembrana, Rabu (11/06/25).

Baca Juga  Pemuda Jember Meninggal Terseret Arus Perairan Pulukan

Tahap sosialisasi dilakukan pada 1 hingga 30 Juni 2025, dimana pihaknya mengaku sudah melakukan sosialisasi ke 72 pengendara sopir yang kedapatan melanggar ketentuan over dimensi dan over loading. Sosialisasi akan terus dilakukan supaya sebelum ada penindakan semua sudah menaati ketentuan tersebut.

“Respon mereka sie positif, harapan kita kan mereka menaati sebelum kita lakukan penindaakan,”sebut Dharmayuda.

Sedangkan untuk penindakan, Dharmayuda menegaskan akan dilakukan dua tahap yakni tindakan teguran akan dilakukan mulai tanggal 1 Juli sampai 13 Juli, sedangkan tindakan tegas berupa penilangan akan dilakukan pada 14 Juli hingga 25 Juli 2025.

“Tahap penindakan tegas berupa tilang akan bersamaan dengan digelarnya Operasi Patuh Agung 2025. Pelanggar yang terbukti membawa muatan berlebih akan dijerat dengan Pasal 307 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” tegasnya.

Baca Juga  Kajari Jembrana Selesaikan 12 Perkara lewat RJ

Keberadaan ODOL secara nyata telah menimbulkan dampak kerusakan parah di sepanjang jalur arteri Denpasar-Gilimanuk. Selain itu juga memicu kemacetan dan sangat membahayakan keselamatan pengguna jalan.

“Tentu tujuannya untuk memberikan pemahaman menyeluruh mengenai dampak negatif yang ditimbulkan oleh kendaraan ODOL, mulai dari kerusakan infrastruktur jalan hingga risiko kecelakaan lalu lintas,” tegasnya.

Untuk itu pihaknya akan terus menggencarkan sosialisasi termasuk menggandeng instansi terkait dan pihak perusahaan baik itu perusahaan angkutan maupun karoseri. 

Reporter: Dika

Editor: Ngurah Dibia