Denpasar – Dakwaan pemalsuan silsilah terhadap Anak Agung Ngurah Oka dari Puri Kepisah kian kehilangan pijakan. Dua saksi kunci yang dihadirkan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Denpasar secara tegas membenarkan bahwa tanah yang disengketakan memang dikuasai dan dikelola oleh keluarga besar Jero Kepisah sejak puluhan tahun lalu.

I Ketut Murbawa, salah satu penggarap yang memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim, mengungkap bahwa dirinya sudah mengelola tanah milik Jero Kepisah sejak tahun 1980. Bahkan jauh sebelum itu, orang tuanya pun telah menggarap lahan yang sama, tanpa pernah sekalipun berurusan dengan pihak selain keluarga Jero Kepisah.

“Saya menggarap tanah Jero Gede Kepisah itu sejak (tahun) 1980. Sebelumnya juga orang tua saya sudah menggarap. Jadi saya hanya melanjutkan,” ungkap Murbawa, menegaskan garis keterhubungan yang tidak terputus antara dirinya dan Puri Kepisah sebagai pemilik sah di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (10/06/2025)

Baca Juga  Tok! Ne Bis In Idem, Dakwaan JPU Kepada Mang Tri Gugur

Murbawa mengakui, setiap panen hasil garapan selalu dibagikan kepada pihak puri, dimana sebuah tradisi yang menurutnya telah menjadi bagian tak terpisahkan dari sistem subak di wilayah tersebut. Selama puluhan tahun, tidak pernah ada klaim atau intervensi dari pihak lain yang mengaku sebagai pemilik.

Pengakuan serupa disampaikan oleh saksi kedua, Wayan Dora, yang telah mengelola tanah seluas 1,3 hektar selama hampir lima dekade. Bahkan, pada tahun 2024, ia masih menyerahkan hasil panen sebesar Rp 25 juta kepada pihak Jero Kepisah.

“Setiap enam bulan saya serahkan hasil panen ke Puri Kepisah. Sudah hampir 50 tahun,” ujar Dora, menambah lapisan validasi atas kepemilikan Jero Kepisah yang terus berlangsung secara konsisten hingga kini.

Baca Juga  Hara Kiri! Saksi Pelapor Malah Perberat Klaim Eka Wijaya atas Tanah Jero Kepisah

Fakta-fakta di persidangan ini sontak menjadi tamparan telak terhadap dakwaan yang menyebut Ngurah Oka memalsukan silsilah untuk merebut hak atas tanah. Padahal, secara sekala (fisik) dan niskala (adat), waris dan hubungan kekeluargaan dengan tanah tersebut sudah dijalankan sejak lama.

Tim kuasa hukum terdakwa, I Made Somya Putra, menyebutkan bahwa kesaksian dua penggarap justru memperkuat dokumen sporadik yang telah dimiliki kliennya. Sporadik itu bukan sekadar kertas, tetapi mencerminkan sejarah hubungan agraris dan spiritual antara penggarap dan pemilik.

“Penggarap ini dari turun-temurun. Bahkan ada yang dari buyutnya. Tidak pernah berhubungan dengan pihak lain selain Jero Kepisah,” tegas Somya Putra.

Ia juga menambahkan bahwa para penggarap turut terlibat aktif dalam kegiatan adat maupun upacara di Puri Kepisah. Sebuah legitimasi sosial dan spiritual yang tidak mungkin dipalsukan.

Baca Juga  Saudara Kembar Asal Ukraina Ngaku Terpaksa Tanam Ganja Karena Diancam

Kini, sorotan berbalik ke arah pihak pelapor dan isi dakwaan. Jika selama lebih dari 40 tahun tanah dikelola secara sah dan hasilnya diserahkan kepada pihak puri, lalu atas dasar apa Ngurah Oka dituduh memalsukan silsilah?

Sidang ini tidak hanya mengungkap fakta, tetapi juga menimbulkan pertanyaan besar, apakah dakwaan ini murni penegakan hukum, atau ada kepentingan tersembunyi untuk menggugat waris sah melalui jalur kriminalisasi?

Reporter: Yulius N