BBPOM Denpasar Ungkap 73 Jenis Obat Terlarang Penambah Stamina
Denpasar – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Denpasar mengungkap peredaran ilegal obat tradisional penambah stamina yang mengandung bahan kimia berbahaya dalam operasi penindakan yang digelar pada Rabu (11/6/2025).
“Total temuan OT ilegal atau mengandung BKO hasil operasi penindakan tersebut sebanyak 73 item atau jenis obat bahan alam,” ungkap Kepala BPOM Denpasar, I Gusti Ayu Adhi Aryapatni, saat jumpa pers di kantor BBPOM Denpasar.
Produk-produk yang disita antara lain Cobra-X, Urat Madu Gold, Buaya Jantan, Pil Sakit Gigi Pak Tani, dan Montalin, dengan total nilai keekonomian mencapai Rp35 juta lebih.
“Produk-produk ini berbahaya. Kami menemukan suplemen penambah stamina pria hingga obat pegal linu yang mengandung bahan kimia keras yang seharusnya tidak boleh digunakan sembarangan,” imbuhnya.
Selain itu, Aryapathi menjelaskan beberapa produk ini berisiko membahayakan kesehatan bagi yang mengonsumsinya, dapat menimbulkan efek samping berupa kehilangan penglihatan dan pendengaran, nyeri dada, pusing, serangan jantung, gangguan ginjal, gangguan hormon, hepatitis.
Aryapathi mengatakan, pihaknya tengah berjuang meningkatkan efektivitas pengawasan dan memastikan produk yang beredar di Indonesia aman dikonsumsi.
“Kami juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan cermat dalam membeli serta menggunakan produk Obat bahan alam maupun suplemen kesehatan,” jelasnya.
“Salah satu modus yang kerap
digunakan adalah pencantuman nomor izin edar palsu atau fiktif. Oleh karena
itu, masyarakat diingatkan untuk selalu melakukan verifikasi nomor izin edar
produk yang akan dibeli melalui situs resmi BPOM,” pungkasnya.
Reporter: Yulius N

Tinggalkan Balasan