Denpasar – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) menolak eksepsi para terdakwa kasus dugaan pemalsuan surat yang melibatkan Nenek Reja yang berusia 93 tahun.

Akhirnya sidang pemeriksaan perkara Nenek Reja bersama 17 orang terdakwa terkait pemalsuan surat dilanjutkan pada tahap pemeriksaan saksi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 4 orang saksi yang masing-masing bernama I Made Tarip, I Nyoman Serep, I Nyoman Kasta dan I Gede Putu Sontra.

“Mereka dihadirkan untuk membuktikan adanya tindak pidana surat palsu sesuai pasal 263 KUHP dan pengelapan asal-usul keturunan pasal 277 KUHP yang diduga kuat dilakukan oleh Nenek Reja bersama 17 orang terdakwa lainnya,” kata kuasa hukum pelapor Harmaini Hasibuan, Kamis (12/6/2025).

Baca Juga  Sial, Uang Hilang Jadi PNS Hanya Angan-Angan

Lebih lanjut Harmaini Hasibuan menjelaskan, terdapat 24 poin penting dalam keterangan saksi I Made Tarip Widarta dalam bentuk kesaksian tertulis.

“Dari 24 poin tersebut menjadikan dakwaan JPU semakin terang benderang tentang perbuatan pidana yang diduga kuat dilakukan oleh 17 orang terdakwa,” imbuhnya.

Selain itu, Harmaini Hasibuan mengatakan, sesuai keterangan para saksi yang hadir di persidangan tersebut menerangkan tentang adanya surat palsu yang dibuat oleh para terdakwa sejak (14/5/2001 dan (11/5/2022).

Untuk diketahui berikut nama-nama terdakwa yang melibatkan Nenek Reja;

1. Ni Nyoman Reja (93)
2. I Made Dharma, SH (64)
3. I Ketut Sukadana (58)
4. I Made Nelson (56)
5. Ni Wayan Suweni (55)
6. I Ketut Suardana (51)
7. I Made Mariana (54)
8. I Wayan Sudartha (57)
9. I Wayan Arjana (48)
10. I Ketut Alit Jenata (50)
11. I Gede Wahyudi (30)
12. I Nyoman Astawa (55)
13. I Made Alit Saputra (45)
14. I Made Putra Wiryana (22)
15. I Nyoman Sumertha (63)
16. I Ketut Senta (78)
17. I Made Atmaja (61).

Baca Juga  Ada Apa di PN Denpasar? Sengketa Warisan Masuk Jalur Pidana

 

Reporter: Yulius N