Inspektorat Bali Pastikan Instansi Pemerintah Bebas Plastik Sekali Pakai
Denpasar – Inspektorat Daerah Provinsi Bali mulai melakukan monitoring pembatasan penggunaan plastik sekali pakai dan pengelolaan sampah berbasis sumber di lingkungan pemerintah kabupaten/kota se-Bali.
Inspektur Pembantu Wilayah I, I Nyoman Gde Suarditha, mengatakan pemantauan ini merupakan tindak lanjut dari Pergub Bali Nomor 97 Tahun 2018 dan Pergub Nomor 47 Tahun 2019. Penerapan dilakukan melalui pemilahan sampah dari sumber dan pembatasan penggunaan kantong, sedotan plastik, serta kewajiban membawa tumbler bagi pegawai.
“Seluruh perangkat daerah di Kota Denpasar telah melaksanakan pengelolaan sampah berbasis sumber, dengan pengolahan sampah organik melalui pembuatan teba modern dan biopori,” jelasnya dikutip dari siaran pers.
Ia juga menyampaikan bahwa pembatasan penggunaan plastik sekali pakai telah diterapkan dengan membatasi penggunaan tas plastik dan sedotan plastik sekali pakai, serta mewajibkan penggunaan botol minum guna ulang (tumbler) bagi seluruh pegawai pemerintah.
“Yang dimonitoring adalah bagaimana implementasi pembatasan penggunaan plastik sekali pakai pada masing-masing perangkat daerah, serta apakah perangkat daerah juga telah melaksanakan pengelolaan sampah berbasis sumber. Sampah harus dipisahkan menjadi sampah organik, anorganik, dan residu,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa langkah ini sejalan dengan Gerakan Bali Bersih Sampah dan Surat Edaran Gubernur Bali No. 09 Tahun 2025. Inspektorat berkomitmen memastikan setiap instansi pemerintah di Bali menerapkan kebijakan ini secara konsisten.

Tinggalkan Balasan