Denpasar – Sidang lanjutan kasus dugaan pemalsuan silsilah oleh Anak Agung Ngurah Oka kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (17/6/2025). Dalam perkara ini, AA Ngurah Oka dituduh memalsukan silsilah sebagai ahli waris dari Jero Gede Kepisah demi mengklaim kepemilikan atas lahan sengketa.

Agenda sidang kali ini menghadirkan enam saksi penggarap tanah yang memperkuat klaim bahwa keluarga besar Jero Kepisah adalah pemilik sah lahan tersebut. Para saksi menyatakan bahwa tanah yang disengketakan telah dikelola secara turun-temurun dan hasilnya disetorkan langsung ke pihak Jero Kepisah.

“Sejak 1992 saya garap tanah itu. Sebelumnya ayah saya yang kelola. Kami setor hasil ke keluarga Jero Gede Kepisah tanpa pernah ada masalah,” ujar saksi pertama, I Nyoman Rapi, di hadapan majelis hakim.

Baca Juga  Mulai Terungkap Siapa Sebenarnya Pelaku Pemalsuan Silsilah Kasus Jero Kepisah

Saksi kedua, I Made Widana, menyebut ia mulai menggarap lahan sejak tahun 2000 setelah ayahnya meninggal dunia. Menurutnya, hasil garapan dibagi tiga: sepertiga untuk keluarga Jero Kepisah, sepertiga untuk penggarap, dan sepertiga untuk pemodal.

Saksi lainnya, I Wayan Alit dan I Nyoman Wirya, turut menegaskan bahwa lahan tersebut dikelola secara turun-temurun tanpa pernah disengketakan. Bahkan, I Made Sukantra dan I Ketut Arka menyampaikan bahwa di atas lahan seluas 80 are itu terdapat Pura Taman Kepuh yang rutin dipelihara oleh keluarga Jero Kepisah saat upacara adat.

“Sejak saya lahir, kakek sudah garap tanah itu. Kami hanya menggarap dan menyetor hasil. Pura-nya juga dijaga oleh pihak Jero Kepisah,” ujar kedua saksi secara kompak.

Baca Juga  JPU Dianggap Abaikan Fakta, Kuasa Hukum Jero Kepisah: Repliknya Menggelikan!

Kuasa hukum keluarga Jero Kepisah, Made Somya Putra, menekankan bahwa kepemilikan tanah di Bali tidak cukup dilihat secara administratif, namun juga harus mempertimbangkan aspek budaya dan spiritual.

“Dalam konsep Tri Hita Karana, tanah tidak hanya milik secara fisik, tapi juga harus ada hubungan dengan masyarakat, alam, dan Tuhan. Sertifikat saja tidak cukup tanpa ngayah dan merawat pura,” tegasnya.

Ia mengungkapkan, sidang selanjutnya akan menghadirkan saksi ahli pembaca lontar untuk membuktikan silsilah keluarga Jero Kepisah secara adat dan historis. Menurutnya, lontar dapat menjadi bukti otentik dalam konteks hukum adat Bali.

Persidangan dijadwalkan akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda mendengar keterangan saksi ahli.

Baca Juga  Ada Apa di PN Denpasar? Sengketa Warisan Masuk Jalur Pidana