Badung – Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa membentuk Tim Terpadu Optimalisasi Pendapatan Daerah (TOPD) sebagai langkah strategis untuk menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Tim ini akan fokus pada pendataan potensi pajak daerah berbasis data perizinan berusaha serta pemungutan pajak yang terintegrasi dan berorientasi penuh pada peningkatan PAD Kabupaten Badung.

“Dalam pelaksanaan tugasnya Tim TOPD perlu dukungan dan kerjasama dengan seluruh Organisasi Perangkat Daerah, Camat, Perbekel, Lurah, Kelian Banjar Dinas dan Kepala Lingkungan se-Badung,” ujar Adi Arnawa, Kamis (19/6/2025).

Tim ini dibentuk karena adanya potensi kebocoran pajak akibat masih ada bidang usaha yang belum terdaftar sebagai wajib pajak. “Dari 40.060 usaha legal, baru 10.596 usaha yang terdaftar sebagai wajib pajak daerah,” katanya.

Baca Juga  Sekda Badung Hadiri Lomba Tari Rangda dan Mekendang Tunggal

“Itu artinya sangat jauh potensi yang mestinya jadi pendapatan kita. Itupun yang terbit izin 40 ribuan. Artinya 28 ribu lebih usaha belum terdata selama ini, apalagi terdaftar sebagai objek pajak,” imbuhnya.

Adi Arnawa membeberkan, berdasarkan data perizinan berusaha yang terbit melalui Sistem Online Single Submission (OSS) selama kurun waktu tahun 2020-2025 realisasi investasi mencapai 45,7 T lebih dan 40.060 izin usaha.

Data tersebut belum termasuk usaha-usaha yang telah berdiri sebelum berlakunya sistem OSS serta usaha-usaha yang telah berdiri namun tidak memiliki perizinan berusaha.

“Kondisi di lapangan jumlah potensi pajak daerah tersebut bahkan melebihi dari 40.060 usaha yang perlu didata dan ditertibkan agar PAD Badung tidak lost,” tegasnya.

Baca Juga  Bupati Giri Prasta Hadiri Kenal Pamit Kapolres Badung

Ia juga menjelaskan, dari 40.060 izin usaha yang telah terbit, ternyata yang baru terdaftar memiliki NPWPD dan Nomor Objek Pajak Daerah (NOPD), hanya 10.467 usaha atau 17,9 %. Sedangkan sisanya 29.593 usaha atau 82,1 % belum memiliki NPWPD dan NOPD.

“Kita tentu bisa menganalisa bahwa dengan jumlah NPWPD yang terbit tahun 2024 sebanyak 1.589 WP, pendapatan pajak daerah sudah mencapai Rp 6.77 triliun lebih. Bagaimana jika sebanyak 29.593 potensi pajak daerah diterbitkan NPWPD dan NOPD. Inilah yang perlu kita dorong bersama-sama agar setiap pelaku usaha yang menjalankan usahanya di Badung taat melapor dan menyetor pajak daerah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.

Baca Juga  Dihadapan KPK, Bupati Badung Nyatakan Komit Anti Korupsi

 

Reporter: Yulius N