Buleleng – Aroma busuk penguasaan tanah negara di kawasan Buyan, Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, mulai terkuak ke permukaan. Nama Perbekel Pancasari, I Wayan Komiarsa, kini terseret dalam pusaran dugaan kolusi dengan korporasi besar, PT Sarana Buana Handara (SBH), dalam upaya untuk merebut kembali lahan yang sudah kembali menjadi tanah negara setelah izin hak guna bangunan (HGB) mereka habis lebih dari satu dekade.

Dokumen yang beredar menunjukkan tanda tangan sang perbekel tercantum dalam berkas pengajuan perpanjangan HGB oleh PT SBH. Padahal status hukum lahan tersebut sudah jelas, yaitu tanah negara. Ironisnya, permohonan ini diajukan tanpa partisipasi warga yang justru paling berkepentingan dan sudah menetap di lokasi tersebut berpuluh-puluh tahun.

Baca Juga  Memalukan? Sudah Tak Ada Hak, BPN Bali Usul Jangan Abaikan PT SBH di Tanah Negara Buyan

Langkah Komiarsa yang menandatangani dokumen korporasi dinilai sebagai bentuk keberpihakan terhadap kepentingan perusahaan. Lebih parah, tindakan ini bisa masuk dalam ranah penyalahgunaan wewenang, bahkan berpotensi pidana jika terbukti ada unsur memfasilitasi pelanggaran prosedur atau manipulasi data.

Menanggapi situasi yang kian memanas, Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng tak tinggal diam. Kepala Seksi Intelijen Kejari Buleleng, I Dewa Baskara Haryana, S.H., mengungkapkan pihaknya sedang mempersiapkan tim investigasi untuk menyisir seluruh proses pengajuan HGB oleh PT SBH.

“Kami tak akan tutup mata. Jika ditemukan pelanggaran hukum, pasti kami ambil langkah tegas. Ini bukan perkara main-main, karena menyangkut hak masyarakat,” tegas Baskara saat dikonfirmasi wartawan di Buleleng, Rabu (19/6).

Baca Juga  PT SBH Diduga Rekayasa Penggarap Bayangan, Kembali Cari Celah Kuasai Tanah Negara di Buyan

Menurut Baskara, proses investigasi akan melibatkan penelusuran dokumen, wawancara lapangan, hingga pelibatan aparat terkait untuk memastikan tak ada celah hukum yang dimanipulasi demi kepentingan korporasi.

Sorotan publik pun kian tajam, apalagi kasus ini muncul di tengah semangat pemerintah memberantas mafia tanah dan memperjuangkan keadilan agraria. Ketika kepala desa yang seharusnya berdiri di sisi warga justru diduga membantu korporasi, publik pun bereaksi keras.

“Kalau tanda tangan kepala desa itu digunakan untuk memuluskan perampasan tanah negara, jelas bisa diproses secara pidana. Ini bukan sekadar administratif,” ujar Gede Budiasa dari Garda Tipikor Buleleng.

Untuk diketahui sebelumnya, pada 23 Desember 2024, Komiarsa sempat membela diri dengan dalih bahwa ia hanya memfasilitasi proses administrasi PT SBH.

Baca Juga  Picu Keresahan, Warga Minta Pemkab Buleleng Turunkan Plang PT SBH di Tanah Negara

“Kami hanya tandatangan untuk mempermudah proses. Selebihnya diserahkan pada instansi terkait,” kilahnya saat ditemui di Kantor Desa Pancasari.

Namun dalih itu tak meredakan kecurigaan. Fakta bahwa dokumen diajukan tanpa rencana pemanfaatan lahan yang jelas (site plan) semakin menguatkan dugaan bahwa ada upaya sistematis untuk menguasai kembali lahan yang statusnya sudah menjadi tanah negara.

Kini bola panas ada di tangan Kejari Buleleng. Apakah hukum benar-benar tegak dan tak pandang bulu? Ataukah kepentingan korporasi kembali jadi pemenang dalam sengketa klasik antara masyarakat kecil dan kekuasaan?