Tiru Kebijakan Ali Sadikin, DPRD Bali Wacanakan Legalisasi Tajen
Denpasar – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali mewacanakan legalisasi tajen (adu ayam) melalui peraturan daerah. Wakil rakyat Bali ini terinspirasi dari kebijakan Mantan Gubernur DKI Jakarta Ali Sadikin yang berani melegalkan kasino.
Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua Satu DPRD Provinsi Bali, I Wayan Disel Astawa usai Sidang Paripurna ke-19 DPRD Bali, di kantor Gubernur Bali, Senin (23/6/2025).
“Melihat situasi dan kondisi seperti ini, kita kembali kepada zamanya Gubernur DKI Jakarta Pak Ali Sadikin. Mereka berani membangun kasino, kenapa di Bali dengan keadaan seperti ini ada local genius kita seperti atraksi budaya, saya kira kalau butuh pandangan saya itu hal yang wajar jadi usulan kita bersama daripada seperti sekarang tidak dilegalkan tapi ada,” ujar Disel Astawa.
Wacana ini mengemuka pasca insiden tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia di arena tajen, di Banjar Tabu, Desa Songan A, Kintamani, Sabtu (14/6/2025) lalu.
“Kalau kita legalkan mungkin bisa mengurangi dampak-dampak krimimalisasi yang terjadi,” imbuh Disel Astawa.
Disel Astawa memastikan, Perda tentang tajen bisa meminimalisir kriminalitas di Bali. Bahkan kata dia, apabila tajen dilegalkan bisa meningkatkan pembangunan Bali.
“Lebih besarlah (manfaat), ya untuk pembangunan bagi Bali juga. Ada kayak di DKI dulu. Ada jalan Tol dengan adanya kasino dibuka ada perbaikan sana sini pembangunan. Kita juga berharap di Bali seperti itu,” jelasnya.
Lebih lanjut kata Disel Astawa, saat ini pihaknya telah melakukan kajian terkait rencana pembentukan Perda tersebut. “Kita akan mohon izin ke pusat dulu juga karena disana ada KUHP. Apa benar atau tidak, kita buka dan kita bedah,” tandasnya.
Reporter: Yulius N

Tinggalkan Balasan