Saksi Ahli Tegaskan Pipil Tanah Jero Kepisah Asli dan Sah
Denpasar – Sidang lanjutan kasus dugaan pemalsuan silsilah oleh Anak Agung Ngurah Oka dan keluarganya kembali digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (24/6/2025). Dalam persidangan ini, kuasa hukum menghadirkan dua saksi yang meringankan, yaitu I Nyoman Mudarsana dan ahli linguistik Dr. Putu Ari Suprapta.
Dr. Ari Suprapta menjelaskan bahwa dokumen pipil yang menjadi polemik dalam perkara tersebut merupakan dokumen sah dan milik keluarga Jero Kepisah. Ia bahkan telah meneliti 44 pipil yang berkaitan dengan keluarga tersebut.
“Dalam pipil itu tercantum nama-nama seperti I Gusti Gede Raka, I Gusti Raka Ampug, dan juga I Gusti Gede Raka DT. Kode DT berarti Druwe Tengah, artinya tanah milik bersama keluarga,” jelasnya.
Ari juga menyebut, pipil yang ditulis di atas daun lontar itu memuat informasi lengkap seperti nomor, alamat, lokasi tanah, luas, pemilik, dan nilai pajak. Semua alamatnya merujuk ke wilayah Kepisah Pedungan dan Beluran, dua banjar yang berdampingan.
Lebih lanjut, Ari menegaskan keaslian pipil tersebut karena adanya cap dan stempel emboss, teknik khas dari masa lalu yang sulit dipalsukan. “Cap itu dibubuhkan menggunakan besi panas oleh Pasedahan, tanda bahwa pipil tersebut resmi. Stempel seperti ini juga ditemukan pada lontar-lontar yang diterbitkan oleh raja atau Dalem di masa lampau,” ujarnya.
Kuasa hukum terdakwa, I Kadek Duarsa, menyatakan bahwa kesaksian ahli memperkuat bukti bahwa tanah tersebut memang milik keluarga Jero Kepisah. Keaslian pipil didukung oleh bukti pembayaran pajak dan keberadaan cap emboss di kedua sisi dokumen lontar.
“Pipil ini berlaku selama 10 tahun. Cap emboss di kiri dan kanan membuktikan pipil ini tidak bisa dipalsukan. Karena itu, kami yakini pipil tersebut asli,” tegas Duarsa.
Duarsa juga menegaskan bahwa kliennya tidak melakukan pemalsuan silsilah sebagaimana yang dituduhkan. “Klien kami telah memiliki hak atas tanah tersebut sebelum silsilah dibuat untuk keperluan penerbitan sertifikat. Tidak ada unsur penerbitan hak baru, sehingga tidak ada tindak pidana,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan