Dukung Bale Kertha Adhyaksa, Koster Segera Terbitkan Payung Hukumnya
Denpasar – Gubernur Bali, Wayan Koster, menegaskan komitmennya terhadap pelaksanaan program Bale Kertha Adhyaksa yang digagas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali. Ia memastikan dalam waktu dekat Peraturan Daerah sebagai payung hukum untuk program tersebut segera tertib.
Hal itu ditegaskan saat penandatanganan kesepakatan Bale Kertha Adhyaksa oleh Koster bersama forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Senin (30/6/2025).
“Kita akan segera memproses Bale Kertha Adhyaksa ini untuk menindaklanjuti dan dituangkan ke dalam peraturan daerah,” ujarnya.
Koster menjelaskan, keberadaan Perda tersebut sebagai payung hukum untuk melaksanakan program Bale Kertha Adhyaksa. Program yang digagas Kejati Bali ini dinilai mampu menyelesaikan perkara hukum berupa pelanggaran atau tindak pidana ringan di tingkat desa adat.
“Bisa diselesaikan dengan cara musyawarah. Dengan restorative justice berbasis kearifan lokal,” jelasnya.
Menurutnya, pendekatan ini lebih efektif karena desa adat di Bali telah memiliki sistem hukum dan sanksi tersendiri yang telah diterapkan sejak lama.
“Itu betul-betul akan menjadi satu wahana untuk menyelesaikan masalah-masalah hukum yang ada di tingkat desa, kelurahan dan desa adat,” tandasnya.
Reporter: Yulius N

Tinggalkan Balasan