Barang Bukti 199 Perkara Tindak Pidana Umum Dimusnahkan Kejari Badung
Badung – Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung melakukan pemusnahan barang bukti dari 199 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Rabu (2/7/2025).
Barang bukti yang dimusnahkan mencakup hasil penanganan perkara sejak November 2024 hingga Juni 2025. Barang bukti itu dimusnahkan dengan cara dibakar serta dihancurkan di halaman Kantor Kejari Badung.
“Ini juga untuk menjawab berbagai pertanyaan kemana barang bukti itu, jadi kami musnahkan hari ini atas perkara yang telah diputus dan memiliki kekuatan hukum tetap, dari bulan November 2024 sampai bulan Juni 2025,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Badung, Sutrisno Margi Utomo.
Dari rentetan kasus yang telah berkekuatan hukum tetap itu, didominasi Perkara adalah Tindak Pidana Narkotika sebanyak 102 Perkara. Dengan barang bukti: Ganja 12.061 gram, Extacy 3.745,19 gram, Sabu-sabu 1.113,93 gram, Cocain 332.02 gram, Psikotropika (koplo) 5.371,49 gram.
“Brang bukti lainnya yang lainnya Handphone berbagai merk, timbangan elektrik berbagai merk, Pakaian, Tas, Bong/Alat Hisap Shabu, dan lain lain. Termasuk peralatan Lab Narkoba di Canggu yang ditangkap pada 2 Mei 2024 lalu,” jelasnya.
Kemudian Perkara Tindak Pidana Orang dan Harta Benda, Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara dan Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Lainnya sebanyak 97 Perkara dengan barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari Senjata tajam, pakaian, Handphone berbagai Merk, Dokumen dan lain lain.
Pemusnahan barang bukti ini disaksikan langsung oleh sejumlah pihak terkait seperti Wakil Ketua III DPRD, Kapolres Badung, Perwakilan Badan Narkotika Nasional Kabupaten Badung, dan pihak terkait lainnya.
Reporter: Yulius N

Tinggalkan Balasan