Denpasar – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar melaksanakan penertiban terhadap alat promosi yang dipasang di fasilitas umum pada Rabu (2/7/25). Kegiatan ini menyasar sejumlah titik, yakni Jalan Teuku Umar, Jalan Imam Bonjol, Jalan Pesanggaran, dan Jalan Raya Sesetan.

Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 89 alat promosi diterbitkan terdiri dari 33 pamflet, 40 banner, 12 spanduk, 2 baliho, 1 umbul-umbul, dan 1 papan nama. Penertiban dilakukan sebagai upaya menjaga kebersihan, keindahan, dan ketertiban lingkungan kota.
Menurut Kepala Satpol PP Kota Denpasar Anak Agung Ngurah Bawa Nendra, menjelaskan bahwa penertiban dilakukan karena banyak alat promosi dipasang di tempat yang tidak semestinya, bahkan beberapa di antaranya sudah tidak berlaku atau kedaluwarsa.

Baca Juga  Satpol PP Kembali Tertibkan Pedagang Kaki Lima di Kawasan Lapangan Puputan Badung

“Dalam penertiban kali ini, kami berhasil menertibkan alat praga promosi yang dipasang tidak sesuai dengan tempatnya, dan banyak dijumpai sudah kadaluarsa,” ungkapnya

Ia menambahkan, kegiatan serupa akan terus dilakukan secara berkala untuk menjaga keteraturan di ruang publik. Penertiban ini juga merupakan implementasi dari Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.

“Kami mengimbau seluruh masyarakat dan pelaku usaha untuk mematuhi aturan terkait pemasangan reklame ataupun alat praga promosi lainya di fasilitas umum demi menjaga keindahan kota,” tegasnya.

Pihaknya mengimbau masyarakat serta para pelaku usaha untuk lebih memperhatikan ketentuan dalam pemasangan reklame dan alat promosi lainnya demi mendukung terciptanya kota yang tertib, nyaman, dan estetis.

Baca Juga  Jelang Pilkada, 52 APS dan APK di Denpasar Diturunkan