Denpasar – Seorang pria asal Lombok, Nusa Tenggara Barat berinisial LS (30) terpaksa harus berurusan dengan polisi usai nekat mencuri ponsel di sebuah kamar kos di Tohpati, Denpasar Timur, Jumat (04/07/2025).

LS mencuri hp merek Vivo Y100 milik korban bernama Lailur Rahman. Hp curian itu kemudian dijual di salah satu toko di Jalan By Pass Ngurah Rai.

Kapolsek Denpasar Timur, I Ketut Tomiyasa mengungkapkan, usai pihaknya menerima laporan dari korban, tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, pihaknya menemukan bahwa korban telah menjual hp itu.

“Saat dilakukan pengecekan, ternyata handphone dijual sesuai dengan ciri-ciri barang milik korban, termasuk nomor IMEI yang identik,” ujar Tomiyasa, Rabu (9/7/2025).

Pelaku kemudian diamankan beserta barang bukti (hp) di Mako Polsek Denpasar Timur. Dalam interogasi, pelaku mengaku mencuri hp korban dan menjualnya.

“Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu unit handphone Vivo Y100 warna biru. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian senilai Rp 3 juta,” jelas Tomiyasa.

Peristiwa pencurian terjadi saat korban meninggalkan kamarnya hanya sejenak. Namun saat kembali, ia terkejut mendapati ponsel miliknya sudah raib. Tak menunggu lama, korban pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Denpasar Timur.

Berkaca dari kejadian tersebut, Kapolsek Dentim ini mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika mengalami atau menyaksikan tindak kejahatan. Menurutnya, laporan warga sangat penting dalam membantu kepolisian bertindak cepat dan tepat.

“Kami tegaskan bahwa setiap laporan tindak pidana akan ditangani secara profesional. Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor apabila menjadi korban kejahatan,” ujar Kompol Tomiyasa.

Saat ini, pelaku telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Reporter: Yulius N