Gianyar – Gubernur Bali, Wayan Koster, menyampaikan peringatan keras kepada seluruh kepala desa, lurah, dan bendesa adat se-Bali dalam Konsolidasi Gerakan Bali Bersih Sampah yang digelar di Pura Samuan Tiga, Gianyar, Jumat (11/7). Di hadapan lebih dari 2.000 peserta, Koster menegaskan, jika pemimpin di tingkat desa gagal mengelola sampah dengan baik, maka mereka telah gagal menjalankan mandat sebagai penjaga alam Bali.

“Jika saudara-saudara gagal mengelola sampah di desa masing-masing, berarti saudara gagal menjaga Bali,” tegas Koster di hadapan seluruh pemimpin desa dari penjuru Bali.

Koster mengungkapkan bahwa sampah di Bali sudah mencapai angka mencemaskan, yakni 3.436 ton per hari. Dari jumlah itu, lebih dari 60 persen berasal dari rumah tangga, dan sebagian besar bersumber dari desa, kelurahan, serta desa adat. Ia menyoroti lemahnya implementasi kebijakan pengelolaan sampah berbasis sumber yang sudah digulirkan sejak enam tahun lalu.

Baca Juga  Koster dan Adi Arnawa Sidak Berawa: Resort Baru Dibangun, Finns, dan Atlas Tak Luput Diperiksa!

“Masalahnya bukan pada aturan. Aturannya sudah jelas. Yang lemah adalah komitmen dan aksi nyata di lapangan. Kalau desa tidak bergerak, Bali tak akan pernah bersih,” ujarnya lantang.

Gubernur asal Desa Sembiran ini menegaskan bahwa setiap desa wajib menyelesaikan sampahnya sendiri. Tidak boleh lagi ada praktik membuang sampah ke desa lain, apalagi mengandalkan tempat pembuangan akhir (TPA) sebagai solusi utama.

“Sampah harus selesai di tempat asalnya. Jangan bawa keluar, jangan jadikan desa lain korban. Ini bukan hanya soal lingkungan, ini soal moral kepemimpinan!” tekan Koster.

Untuk memperkuat pelaksanaan di lapangan, Koster memerintahkan kepala desa, lurah, dan bendesa adat untuk membentuk tim terpadu yang melibatkan Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta kelompok peduli lingkungan. Tim ini bertugas memberi edukasi, pengawasan, dan memastikan seluruh masyarakat, termasuk pasar tradisional, meninggalkan plastik sekali pakai.

Baca Juga  Bali Jadi Pelopor MoU Pendampingan Hukum Perdata dan TUN

Tak hanya instruksi, Koster juga memberikan insentif dan sanksi tegas. Desa, kelurahan, atau desa adat yang sukses menjalankan program pengelolaan sampah akan diberi penghargaan keuangan hingga Rp1 miliar. Sebaliknya, bagi yang abai, akan dikenai sanksi administratif berupa penundaan bantuan keuangan dan insentif.

“Batas waktu pengelolaan mandiri adalah 1 Januari 2026. Tidak ada kompromi. Jangan hanya bicara kearifan lokal, tapi lingkungan sendiri kotor. Ini soal martabat Bali!” kata Koster.

Ia menutup arahannya dengan pernyataan tegas bahwa Gerakan Bali Bersih Sampah bukan sekadar formalitas atau simbolik belaka, melainkan ikhtiar bersama untuk menjaga keberlanjutan pulau yang diwariskan leluhur.

“Gerakan ini bukan pilihan, ini keharusan. Kalau pemimpin desa tidak mampu membersihkan wilayahnya, berarti ia tidak layak bicara soal menjaga Bali. Jangan gagal dua kali, gagal urus sampah dan gagal jaga Bali!” pungkasnya keras.

Baca Juga  Gubernur Koster Diganjar "PWI Bali Nugraha 2023”

Acara tersebut turut dihadiri Wakil Gubernur Tjok Oka Artha Ardana Sukawati, Ketua MDA Provinsi Bali Ida Panglingsir Agung Putra Sukahet, Bupati/Wali Kota se-Bali, serta sejumlah bendesa adat yang sukses menjalankan pengelolaan sampah di wilayahnya.