Ahli di Sidang Jero Kepisah: Silsilah Tak Bisa Dilaporkan Selain Keturunan Langsung
Denpasar – Sidang lanjutan perkara dugaan pemalsuan silsilah yang dituduhkan kepada Anak Agung Ngurah Oka (Jero Kepisah) kembali digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (15/7/2025).
Saksi ahli Hukum Pertanahan dan Administrasi Negara Fakultas Hukum Universitas Udayana, Made Gde Subha Karma Resen yang dihadirkan dalam persidangan itu mengungkap kebenaran sesungguhnya.
Akademisi Hukum Unud ini menyatakan silsilah atau garis keturunan seseorang tidak bisa digugat oleh pihak luar. Menurutnya, hanya keturunan langsung yang secara hukum berhak mempersoalkan atau mengajukan gugatan terhadap silsilah tersebut.
“Dia (pihak luar) tidak punya kewenangan untuk menilai silsilah seseorang. Silsilah itu urusan internal orang, bukan urusan eksternal,” tegas Subha Karma.
Selain itu, Subha Karma menjelaskan, setiap orang berhak penuh atas silsilah yang dimiliki. Kata dia, setiap orang yang namanya tercantum dalam silsilah tersebut berhak mengubah, memperbaharui asalkan substansinya tidak berubah.
Saksi mengungkapkan, jika dikemudian hari ditemukan dua silsilah yang mirip, seharusnya dibuktikan secara perdata. “Itu dibuktikan secara perdata, harus gugatan perdata,” katanya.
Ia menjelaskan, asas hukum perdata telah menekankan bahwa ada hak seizin dalam waris. Dalam asas ini, hak milik atas harta peninggalan (warisan) beralih secara otomatis kepada ahli waris pada saat pewaris meninggal dunia.
“Karena pada prinsipnya ada hak seizin, bahwa yang mati bersandar kepada yang hidup, begitupun dengan harta-hartanya beralih kepada yang hidup, itu yang dikenal dengan warisan,” paparnya.
Menurutnya, peralihan warisan terjadi tanpa memerlukan tindakan hukum lain seperti penyerahan atau perbuatan hukum khusus.
“Dan dalam warisan sendiri kita mengenal pembagian mutlak. Jadi kalau sudah masuk hitungan sebagai ahli waris, dia berhak mendapatkan bagian mutlak,” imbuhnya.
Keterangan saksi ahli ini membungkam tuduhan Anak Agung Eka Wijaya (Jero Jambe Suci) yang melaporkan Jero Kepisah terkait pemalsuan silsilah. Eka Wijaya menuduh Ngurah Oka memalsukan silsilah namun ia bukan bagian dari keluarga Jero Kepisah. Sementara Ngurah Oka merupakan ahli waris sah dari Puri Kepisah.
Reporter: Yulius N

Tinggalkan Balasan