Waspada! Modus Penipuan Baru Catut Nama Perusahaan Dunia
Denpasar – Penipuan dengan wajah baru kembali mengintai masyarakat. Kali ini, para pelaku mencatut nama perusahaan global ternama untuk menyamar sebagai entitas resmi dan berizin.
Modus penipuan ini dibongkar oleh Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Mereka menemukan praktik penipuan yang mencatut nama perusahaan asal Amerika Serikat, Omnicom Group (OMC).
Perusahaan global yang terpusat di New York ini disalahgunakan oleh oknum tidak bertanggung jawab dengan modus impersonation, yakni menyamar sebagai entitas resmi dan berizin untuk mengelabui masyarakat Indonesia.
Adapun kegiatan usaha atau perusahaan yang diduga mencatut identitas Omnicom Group yang berada di Indonesia terindikasi melakukan aktivitas penipuan dan tidak memiliki izin sesuai ketentuan.
“Berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi dengan beberapa pihak, diketahui bahwa kegiatan usaha OMC di Indonesia melakukan skema bisnis yang terindikasi penipuan melalui sistem rekrutmen member-get-member dengan level berjenjang untuk mendapatkan komisi,” tulis OJK dalam siaran persnya, Jumat (18/7/2025).
Modus penipuan ini mewajibkan para anggota untuk melakukan deposit sejumlah dana dan tidak terdapat aktivitas usaha atau produk yang dijual melainkan hanya ditugaskan untuk melakukan aktivitas penilaian.
Selain itu, aplikasi atau website yang digunakan oleh beberapa kegiatan usaha terkait OMC di Indonesia tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital RI.
Diketahui, kegiatan usaha terkait OMC di Indonesia memanfaatkan figur tokoh agama dan kegiatan bantuan sosial kepada masyarakat serta pengumpulan massa dalam acara seminar atau gathering.
Adapun kegiatan usaha OMC di Indonesia ini juga memanfaatkan figur perangkat desa pada saat peresmian salah satu kantor cabang.
“Satgas PASTI akan melakukan beberapa hal antara lain pemblokiran akses dan link atau URL terkait kegiatan usaha OMC di Indonesia, pemblokiran terhadap nomor rekening dari oknum yang terkait, dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk penindakannya,” imbuh keterangan pers OJK ini.
Satgas PASTI berharap agar ada dukungan dan peran serta dari masyarakat, berupa sikap kewaspadaan dalam menerima tawaran dari pihak yang tidak bertanggung-jawab terkait modus penipuan ini.
Mereka berharap masyarakat selalu memperhatikan dua aspek penting yang disebuf “Legal” dan “Logis” atau disebut 2 L. Legal sebelum menerima tawaran apapun.
“Artinya memastikan bahwa produk atau layanan yang ditawarkan tersebut sudah memiliki izin yang tepat dari otoritas/lembaga terkait atau yang mengawasinya.
Logis artinya selalu memperhatikan hasil atau keuntungan yang ditawarkan, apakah logis atau tidak,” terang OJK.
Satgas PASTI juga menyarankan kepada masyarakat, jika menemukan informasi atau penawaran investasi dan pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal atau memberikan iming-iming imbal hasil atau bunga yang tinggi (tidak logis) untuk melaporkannya kepada Kontak OJK dengan nomor telepon 157, WhatsApp (081157157157).
Reporter: Yulius N

Tinggalkan Balasan