Denpasar – Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan akan memperketat akses masuk wisatawan ke Pulau Dewata. Kebijakan ini ditempuh untuk menjaga kualitas pariwisata Bali. Sejumlah persyaratan baru pun akan diberlakukan bagi wisatawan yang hendak berkunjung.

Hal ini disampaikan oleh Gubernur Koster saat pertemuan bersama Menteri Pariwisata RI Widiyanti Putri Wardhana beserta jajarannya, perwakilan kabupaten/kota di Bali termasuk Bupati Buleleng, Karangasem, dan Gianyar, serta organisasi pariwisata seperti ASITA, GIPI, dan PHRI di Gedung Kertha Sabha, Jayasabha, Denpasar, Jumat (18/7/2025).

“Wisatawan ke depan akan diatur lebih ketat. Minimal harus memiliki bukti keuangan, tiket PP, dan membayar tourism levy. Tidak bisa sembarangan masuk. Kami juga menindak vila ilegal, bangunan tanpa pajak hotel dan restoran, serta mengendalikan pembangunan hotel agar tidak merusak lahan produktif,” ujar Koster.

Baca Juga  Koster: Saya tak Frustasi dan Lepas Tangan, tapi Memantik Kesadaran

Gubernur Bali dua periode ini menjelaskan, dalam bidang pariwisata Provinsi Bali berkomitmen mengedepankan konsep pariwisata berbasis budaya, berkualitas, dan bermartabat.

Melalui Perda No. 5 Tahun 2022, Pergub dan Surat Edaran (SE) tentang Tata Kelola Pariwisata, pemerintah daerah mendorong masuknya wisatawan yang cinta dan peduli terhadap Bali.

Semua itu, kata Koster, telah dituangkan dalam Haluan Pembangunan Bali 100 tahun. Selain itu, Undang-undang Provinsi Bali Nomor 15 tahun 2023.

“Fokusnya mencakup Bali mandiri energi (tanpa PLTU batu bara), daulat pangan, akses air bersih, pembangunan infrastruktur, dan moda transportasi publik,” sambungnya.

Ia juga memaparkan pengembangan destinasi baru seperti Turyapada Tower di Bali Utara dan Pusat Kebudayaan Bali (PKB) di Klungkung. Sejumlah proyek ini berkolaborasi dengan Pemkab Badung, Pemkot Denpasar, dan Pemkab Gianyar untuk menyebarluaskan pusat pertumbuhan ekonomi.

Baca Juga  OSO Puji Kepemimpinan Koster, Bali Tetap Kokoh sebagai Benteng Budaya