Badung – Gubernur Bali Wayan Koster turun langsung memimpin pembongkaran 48 bangunan ilegal yang berdiri di kawasan Pantai Bingin, Desa Pecatu, Kabupaten Badung, Senin (21/7/2025).

Koster didampingi Bupati Badung I Nyoman Adi Arnawa bersama Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Darmadi, Bupati Badung, Adi Arnawa, Kasatpol PP Badung, I Gst Agung Ketut Suryanegara dan segenap jajaran melakukan pembongkaran 48 bangunan ilegal tersebut.

Mereka secara simbolis melakukan pembongkaran dengan memukul pintu vila menggunakan martil.

“Pertama, lahan ini adalah lahan Pemda Badung, terdapat dalam akses Pemda Badung. Jadi ini pembangunan ini adalah pembangunan bukan di atas hak milik perorangan. Itu pelanggaran utamanya,” ungkap Koster kepada wartawan.

Baca Juga  Koster Tegaskan Bale Kertha Adhyaksa Bukan Lembaga Adat

Koster menambahkan, pembangunan sarana akomodasi ilegal ini juga melanggar peraturan daerah provinsi maupun peraturan daerah kabupaten/kota mengenai tata ruang.

“Ini adalah kawasan hijau. Dan bangunannya tidak ada yang berizin,” tambah Gubernur asal Desa Sembiran tersebut.

Koster menjelaskan, terdapat 48 bangunan vila ilegal yang dilakukan pembongkaran di kawasan Pantai Bingin, Pecatu. Ia menyebut, sebelum dibongkar, pemerintah sudah memberikan peringatan namun tidak digubris oleh pengelola dan pemilik.

“Bukan (ditunda pembongkarannya) perlu proses. Proses peringatan 1, peringatan 2, peringatan 3. Dan setelah mendapat rekomendasi dari DPRD Provinsi Bali,” imbuh Koster.

Lebih lanjut, Koster telah memerintahkan Bupati Badung agar menuntaskan pembongkaran 48 vila yang berdiri di sepanjang tebing maupun sepadan Pantai Bingin.

Baca Juga  Pungutan Wisman Akan Dikelola Transparan

“Saya akan, saya meminta Pak Bupati Badung agar menuntaskan pembongkaran ini sampai selesai. 48 bangunan usaha perusahaan yang ilegalnya harus dibongkar semua,” tegas Koster.

Disinggung soal nasib pekerja, Koster menyebut pihaknya tengah menyiapkan solusi. Ia memastikan, pemerintah memberikan perlindungan bagi para pekerja.

“Tapi kalau tidak tertib, melanggar aturan, menggunakan aset orang lain, apa itu bisa dibiarkan? Karena nggak boleh. Tidak boleh kita mendidik masalah itu untuk melakukan pelanggaran,” tukas Ketua DPD PDI Perjuangan Bali tersebut.