Nyolong Motor, Residivis Pengedar Uang Palsu Dibekuk Polisi
Jembrana – Meski dua kali sudah masuk penjara tak membuat IYM (32) jera. Usai menjalani hukuman, tersangka kembali berulah mencuri sepeda motor. Gerak cepat jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jembrana berhasil mengamankan tersangka di rumahnya. Kini tersangka kembali terancam hukuman 5 tahun penjara.
Polres Jembrana menggelar konferensi pers terhadap dua kasus pencurian di mana salah satunya pencurian sepeda motor (curanmor), di Mapolres Jembrana, Jumat (25/07/25). Dalam kasus tersebut polisi berhasil mengamankan satu orang tersangka yakni IYM asal Jembrana Bali.
IYM mengakui telah mencuri sepeda motor di sebuah toko di Kelurahan Loloan Barat, Kecamatan Negara, Senin (21/07/25). Pelaku dengan mudah membawa sepeda motor korban karena kuncinya nyantol pada kendaraannya.
“Awalnya korban mendengar bunyi sepedanya dibawa seseorang, korban mengira dipinjam oleh kerabatnya karena kuncinya masih di sepeda. Namun ditunggu lama sepedanya tidak kunjung kembali dan baru melalaporkan kejadian tersebut ke Polres Jembrana,” jelas AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati, Kapolres Jembrana.
Lanjut AKBP Citra, usai menerima laporan Satreskrim Polres Jembrana bergerak cepat berhasil mengamankan pelaku IYM pada keesokan harinya, Selasa (22/07/25). Tersangka mengaku telah mengambil sepeda motor Scoopy tanpa izin milik korban.
“Oleh tersangka sepeda motor, beserta kunci dan helm curian dititipkan rumah temannya, kita amankan sebagai barang bukti,” imbuhnya.
Pelaku merupakan residivis dan sudah pernah dua kali menjalani hukuman penjara dalam kasus pengedaran uang palsu divonis 9 bulan di tahun 2022 dan kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) divonis 4 bulan di tahun 2024.
Dalam kasus pencurian sepeda motor kali ini pelaku dipersangkakan dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Sehubungan dengan terjadinya tindak pidana tersebut, AKBP Citra mengimbau kepada seluruh masyarakat, untuk meningkatkan kewaspadaan demi keamanan kendaraannya.
“Jangan meninggalkan kendaraan dengan kunci masih nyantol. parkir di tempat yang aman dan mudah terlihat, gunakan kunci ganda, pastikan kunci stang terkunci,” tutup AKBP Citra.
Reporter: Dika
Editor: Ngurah Dibia

Tinggalkan Balasan