Denpasar – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali Dewa Nyoman Rai Dharmadi, mendorong Satpol PP di kabupaten/kota untuk melakukan pemetaan dan penertiban terhadap aktivitas ilegal, terutama bangunan tanpa izin yang berdiri di atas lahan negara.

Hal ini menyusul pembongkaran bangunan ilegal di kawasan Pantai Bingin yang baru-baru ini mulai dilakukan.

“Jika memang memungkinkan untuk langsung melakukan penertiban atau dihentikan kegiatan-kegiatan yang ilegal, pembangunan-pembangunan tanpa izin harus dihentikan,” kata dia saat dihubungi, Kamis (24/7/25).

Pihaknya menyampaikan, pemanfaatan lahan negara hanya diperbolehkan untuk kepentingan publik.

“Tidak boleh digunakan oleh investor atau pihak pribadi, apalagi di lahan seperti Bingin yang statusnya jelas sebagai tanah negara,” tegasnya.

Baca Juga  Sebelum Kampanye Pilkada, Satpol PP Minta para Kandidat Bongkar Baliho Promosi Diri

Menurutnya, langkah penertiban ini dilakukan untuk memastikan pembangunan di Bali berlangsung sesuai aturan dan berkelanjutan.

“Kami ingin ekonomi tumbuh sehat, usaha-usaha berdiri secara legal dan tidak merusak lingkungan,” pungkasnya.

Reporter: Komang Ari