Timbun BBM Bersubsidi Warga Melaya Dibekuk Polisi
Jembrana – EJA (23) warga Kecamatan Melaya, Jembrana, Bali dibekuk jajaran Satreskrim Polres Jembrana karena kedapatan menyalahgunakan BBM bersubsidi jenis pertalite. Pelaku diamakan bersama barang bukti mobil yang sudah dimodif dan lima foto barcode.
Kapolres Jembrana, AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati saat menggelar konferensi pers di Mapolres Jembrana, Senin (28/07/25) mengungkapkan awal mula terbongkarnya kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis pertalite. Kasus tersebut terungkap berkat adanya laporan masyarakat adanya warga yang berulang kali membeli pertalite di sebuah pengisian bahan bakar di wilayah Kecamatan Melaya.
Laporan tersebut ditindaklanjuti dan jajaran Satuan reserse kriminal (Satreskrim) Polres Jembrana berhasil mengamankan pelaku berinisal IKD EJA (23) asal Kecamatan Melaya. Pelaku diamankan pada Jumat (25/07/25) dijalan umum pedesaan, di Desa Tuwed, Kecamatan Melaya.
“Dari hasil pengecekan, mobil tersebut memiliki tangki yang sudah dimodifikasi dengan kapasitas isian kurang lebih sebanyak 120 liter dan pada galeri handphone tersimpan 5 buah foto barcode untuk melakukan pembelian bahan bakar minyak bersubsidi,” beber AKBP Kadek Citra.
Dengan mobil tersebut dan 5 barcode, Pelaku berulang kali berhasil membeli BBM bersubsidi jenis pertalite di SPBU tersebut. Dalam sehari pelaku berhasil menimbun 240 liter BBM subsidi.
Ratusan liter Pertalite tersebut lalu dijual oleh pelaku kepada sejumlah kios minyak. Pelaku mendapatkan keuntungan dari aksi illegal penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut, dimana pelaku meraup keuntungan Rp. 1000 untuk perliternya,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang sebagai perubahan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pelaku terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Reporter: Dika
Editor: Ngurah Dibia

Tinggalkan Balasan