Denpasar – Perkara pemalsuan silsilah yang dituduhkan kepada Anak Agung Ngurah Oka alias Jero Kepisah, dianggap tak memenuhi unsur utama dalam tindak pidana yakni niat jahat (mens rea) dan perbuatan jahat (actus reus).

“Dari fakta-fakta persidangan itu sudah sangat terang-berderang. Karena unsur-unsur pasal 263 KUHP baik itu ayat (1) maupun ayat (2) terkait niat jahat perbuatan jahat sama sekali tidak terbukti dalam persidangan,” ujar Tim Kuasa Hukum Jero Kepisah, I Kadek Duarsa di PN Denpasar, Selasa (29/7/2025).

Kadek Duarsa menegaskan bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sama sekali tidak mampu membuktikan kliennya telah memalsukan silsilah milik pelapor Anak Agung Eka Wijaya.

Baca Juga  Ahli Hukum Unud: Kasus Silsilah Jro Kepisah Bukan Pidana!

“Soal unsur mens rea, klien kami membuat silsilah itu atas persetujuan internal keluarga. Jadi beliau sama sekali tidak tau tentang ada silsilah dari pelapor bahkan juga tidak kenal dengan pelapor. Bagaimana unsur mens rea bisa terpenuhi. Jadi itu sama sekali tidak bisa dibuktikan oleh JPU,” tegasnya.

Bahkan kata Kadek Duarsa, dalam pembuatan silsilah keluarga itu, kliennya tidak terlibat langsung. Lantas darimana tindak pidana pemalsuan silsilah?

“Terkait dengan unsur Actus Reus, tadi sudah dinyatakan oleh terdakwa bahwa yang membuat dan mengetik itu keponakannya. Jadi berdasarkan dari putusan keluarga itu ada kesepakatan untuk membuat silsilah sesuai silsilah-silsilah mereka sebelumnya untuk memproses sertifikat,” jelasnya.

Baca Juga  Saksi Beberkan Akal Bulus Founder PT DOK

Selain itu Kadek Duarsa menegaskan, pelapor dan terdakwa sama sekali tidak ada hubungan keluarga. Bahkan terdakwa mengaku tidak mengenal pelapor.

“Lalu soal unsur menimbulkan hak itu apapun alasannya pasti merugikan orang lain. Tapi orang lain disini tidak ada hubungan saudara sama sekali dengan Anak Agung Ngurah Oka atau Puri Kepisah,” tandasnya.

 

Reporter: Yulius N