Kerobokan – Sebanyak 26 orang warga binaan Lapas Kelas IIA Kerobokan resmi dibebaskan Sabtu malam (2/8/2025). Mereka mendapat amnesti dari Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.

“Program nasional ini menjadi wujud nyata kepedulian negara dalam memberikan harapan baru bagi warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif,” ujar Kalapas Kerobokan, Hudi Ismono melalui keterangan persnya, Minggu (3/7/2025).

Hudi mengatakan, 26 warga binaan yang dibebaskan sebelumnya menjalani pemeriksaan mulai dari penggeledahan barang dan badan, serta identifikasi ulang melalui sidik jari menggunakan sistem SDP (Sistem Database Pemasyarakatan).

“Sehingga setelah dinyatakan valid dan lengkap, 26 narapidana dinyatakan sah untuk dikeluarkan dari Lapas Kerobokan,” katanya.

Baca Juga  Lapas Kerobokan dan BNNK Badung Perkuat Sinergi Cegah Peredaran Narkotika

Bahkan, kata Hudi, sebelum pelaksanaan pembebasan, dilakukan sosialisasi mengenai teknis dan ketentuan program Amnesti 2025. “Para warga binaan yang dibebaskan menyampaikan ucapan penuh haru dan rasa terima kasih atas kesempatan yang diberikan,” tuturnya.

Hudi menegaskan, pihaknya akan terus berkomitmen memberikan layanan terbaik yang transparan, akuntabel, dan menjunjung tinggi hak asasi seluruh warga binaan.

“Proses pembebasan dilakukan secara GRATIS sebagai bentuk pelayanan prima berbasis keadilan dan kemanusiaan,” tandasnya.