Denpasar – Sengketa tanah warisan seluas 48,5 are di kawasan Sesetan, Denpasar Selatan kembali memanas. Keluarga besar Jero Kepisah melaporkan dugaan pengerusakan lahan kepada Polresta Denpasar.

Tanah yang berlokasi di Jalan Batas Dukuh Sari, Gang Dara, itu diklaim telah dikuasai turun-temurun oleh keluarga Jero Kepisah. Namun pada Jumat, 11 Juli 2025, pihak yang diduga dari Puri Jambe Suci dilaporkan merusak pagar dan menimbun lahan dengan puing bangunan.

Laporan ke polisi dilayangkan oleh Anak Agung Ngurah Oka alias Turah Oka yang mewakili keluarga besar Jero Kepisah. Ia menyebut pihak terlapor adalah Anak Agung Eka Wijaya alias Turah Mayun bersama sejumlah rekannya.

Baca Juga  Kuasa Hukum Jero Kepisah Ingatkan Konsekuensi Hukum Berita Menyesatkan

“Pada Sabtu, 12 Juli, kami sempat cegah aksi itu. Tapi mereka datang lagi dengan pengawalan ormas. Kami memilih tidak konfrontatif dan langsung melapor ke polisi,” kata Turah Oka.

Kuasa hukum keluarga Jero Kepisah, I Dewa Gede Wiwaswan Nida, SH dan Made Somya Putra, SH, MH membenarkan adanya laporan pidana pengerusakan. Mereka menyebut pagar kawat, banner, dan penutup tanah di lokasi dirusak.

“Klien kami mengalami kerugian sekitar Rp5 juta akibat perusakan tersebut,” ujar Wiwaswan Nida.

Di sisi lain, pihak Puri Jambe Suci mengklaim memiliki dasar hukum atas tanah tersebut. Anak Agung Eka Wijaya alias Turah Mayun menyatakan mereka memiliki bukti pipil atas nama leluhurnya, Gusti Gde Raka Ampug.

Baca Juga  Ahli Hukum Unud: Kasus Silsilah Jro Kepisah Bukan Pidana!

“Saat mediasi di kantor lurah, pihak Jero Kepisah tak bisa menunjukkan bukti kepemilikan. Mereka hanya mengandalkan cerita turun-temurun,” tegas Turah Mayun.

Sengketa ini kini dalam penanganan Polresta Denpasar. Kedua pihak sama-sama mengklaim kepemilikan sah, sehingga menimbulkan dugaan adanya praktik mafia tanah dalam kasus ini.