Denpasar – Tuntutan ringan hanya tiga bulan penjara yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Anak Agung Ngurah Oka alias Jero Kepisah dalam kasus dugaan pemalsuan silsilah menjadi sorotan publik. Banyak pihak menilai, angka tuntutan tersebut mencerminkan lemahnya dakwaan sejak awal, bahkan membuka dugaan bahwa kasus ini sarat dengan kepentingan pribadi pelapor yang tidak memiliki hubungan darah dengan terdakwa.

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (5/8/2025), memperlihatkan bagaimana JPU tetap memaksakan dakwaan, meski fakta-fakta persidangan tidak mendukung narasi pemalsuan yang dituduhkan.

“Tuntutan ini terlalu ringan untuk sebuah dakwaan pidana serius, dan justru memperkuat keyakinan kami bahwa jaksa tidak yakin dengan konstruksi dakwaannya sendiri,” tegas kuasa hukum Ngurah Oka, I Kadek Duarsa, kepada wartawan usai sidang.

Baca Juga  Korban PT DOK Minta Majelis Hakim Buka-Bukaan di Persidangan

Duarsa menegaskan, sepanjang proses persidangan, tidak satu pun bukti kuat yang menunjukkan bahwa Ngurah Oka memalsukan silsilah, apalagi niat jahat atau itikad buruk dari kliennya. Lebih mencengangkan lagi, pelapor dalam perkara ini ternyata bukan anggota keluarga dan tidak memiliki hubungan darah dengan terdakwa.

“Jadi, ini bukan persoalan sengketa internal keluarga. Justru yang melapor tidak punya legitimasi secara genealogis maupun hukum untuk menggugat silsilah Ngurah Oka,” tegasnya.

Beberapa saksi yang dihadirkan di persidangan bahkan memperkuat posisi terdakwa sebagai bagian sah dari garis keturunan yang dipersoalkan. Hal ini semakin menguatkan dugaan bahwa kasus ini adalah bentuk kriminalisasi, bukan murni proses penegakan hukum.

Baca Juga  Saksi Sebut Berikan Uang ke Putu Balik untuk Lolos Sebagai Pegawai Kontrak

“Kami akan mengajukan pledoi secara menyeluruh. Semua fakta dan saksi akan kami runutkan kembali untuk membuktikan bahwa klien kami seharusnya dibebaskan,” tambah Duarsa.

Pihaknya berharap majelis hakim dapat memutus perkara ini secara objektif, tanpa terpengaruh tekanan eksternal maupun motif pribadi pelapor.

Tuntutan serendah tiga bulan di tengah ketiadaan bukti yang meyakinkan semakin menegaskan bahwa Ngurah Oka hanyalah korban dari pelaporan yang tidak berdasar. Banyak kalangan pun berharap sidang pembacaan putusan nantinya menjadi momentum pemulihan nama baik terdakwa dan penghentian kriminalisasi terhadap persoalan yang seharusnya tidak pernah masuk ke ranah pidana.

Reporter: Yulius N