Koster Ungkap Alasan TPA Suwung Tutup, Gegara Ancaman Pidana dari KLHK
Denpasar – Gubernur Bali, Wayan Koster, akhirnya buka suara soal penutupan TPA Suwung untuk sampah organik sekarang hingga penutup permanen akhir tahun ini.
Koster mengungkap keputusan itu diambil karena adanya ancaman sanksi pidana dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) akibat pencemaran lingkungan yang ditimbulkan oleh operasional TPA tersebut.
“Karena mencemari lingkungan. Kalau ndak ditutup sampai bulan Desember itu akan diterapkan pidana oleh Kementrian Lingkungan Hidup,” ujar Koster di Kantor Gubernur Bali, Rabu (6/8/2025).
Koster mengatakan, KLHK telah memerintahkan untuk menutup seluruh TPA. Dan tidak diizinkan lagi membangun TPA baru.
“Jadi Menteri Lingkungan sudah tidak membolehkan lagi ada TPA, yang lama harus ditutup yang membangun baru tidak boleh,” ungkap Koster.
Ia bahkan menyatakan, TPA Suwung yang dipaksakan beroperasi sempat mendapat ancaman sanksi pidana dari KLHK.
“Tadinya jujur aja ya, tempo hari sudah diproses hukum pidana, Kadis Lingkungan dan kepala UPTD TPA Suwung mau dijadikan tersangka,” kata Koster.
Karenanya, Koster menjelaskan, pihaknya memberlakukan sistem pengelolaan sampah berbasis sumber agar bisa mengurangi pembuangan sampah di TPA Suwung.
“Jadi sudah tepat kita memberlakukan pengelolaan sampah berbasis sumber, dipilah di rumah tangga,” pungkasnya.
Reporter: Yulius N

Tinggalkan Balasan