Perda APBD Bali 2025 Disahkan, Belanja Daerah Tembus Rp7 Triliun
Denpasar – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Semesta Berencana tahun 2025. Perda APBD 2025 ini ditetapkan dalam sidang paripurna ke-28 dan 29 DPRD Bali, di Kantor Gubernur Bali, Rabu (6/8/2025).
“Menetapkan, memberikan persetujuan penetapan Peraturan Daerah Provinsi Bali tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah,” kata Wakil Ketua DPRD Bali Ida Gede Komang Kresna Budi saat membacakan surat penetapan Perda APBD 2025,
Kresna Budi mengatakan, dalam rancangan anggaran yang telah disepakati, pendapatan daerah mencapai Rp6 triliun lebih, untuk belanja daerah Bali dipatok Rp7 triliun lebih. Sementara defisit mencapai Rp7 miliar lebih.
“Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana Provinsi Bali tahun 2025 sebagai berikut. Pendapatan Daerah Rp6,656, Triliun lebih. Belanja daerah menjadi Rp7408 Triliun lebih. Defisit sebesar Rp752 Miliar lebih,” jelasnya.
Ia juga menyampaikan rincian pembiayaan daerah dalam raperda tersebut. Penerimaan pembiayaan daerah ditetapkan sebesar Rp1,1 triliun, dengan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 401 miliar dan pembiayaan netto sebesar Rp 752 miliar.
Gubernur Bali Wayan Koster pun mengucapkan terima kasih kepada anggota dewan merancang dan membahas Perda tersebut.
“Maka sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Perda ini akan segera diumumkan kepada Menteri Dalam Negeri untuk segera dievaluasi dan mendapat persetujuan sehingga bisa diimplementasikan secepatnya,” ujar Koster.
Untuk diketahui, APBD tahun 2025 ini diprioritaskan untuk memenuhi program wajib seperti, pangan, sandang dan papan, kesehatan-pendidikan, jaminan sosial dan ketenagakerjaan, adat, agama, tradisi dan seni budaya, pariwisata, penguatan infrastkrutur, tata kelola pemerintah dan pelayanan publik.
Reporter: Yulius N

Tinggalkan Balasan