Denpasar – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar kembali menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) tak berizin di kawasan Lapangan Puputan Badung.

Sebelumnya, penertiban juga dilaksanakan di lokasi yang sama tepatnya pada 6 Agustus 2025.

Menurut keterangan Kepala Satpol PP Kota Denpasar Anak Agung Ngurah Bawa Nendra, kegiatan ini dilaksanakan secara rutin menyasar sejumlah titik di Ibu Kota Provinsi Bali ini.

“Langkah ini diambil untuk memberikan pembinaan secara persuasif kepada pedagang agar tidak lagi menggunakan ruang publik secara tidak sah,” ujar Bawa Nendra, Kamis (7/8/25).

Ia menekankan bahwa pihaknya akan melakukan pendekatan humanis guna menjaga ketertiban di Kota Denpasar.

“Kami juga mengedepankan pendekatan humanis, agar para pedagang bisa memahami pentingnya menjaga ketertiban dan keindahan kota,” tutupnya.

Baca Juga  Ngamuk, WNA Gila Diamankan Satpol PP

Reporter: Komang Ari