Denpasar – Gubernur Bali, Dr. Ir. Wayan Koster, MM, menegaskan bahwa dirinya tidak pernah frustasi apalagi lepas tangan dalam menangani persoalan sampah di Bali tapi ingin memantik kesadaran masyarakat. Sebaliknya, sejak awal menjabat sebagai Gubernur periode 2018–2023, Koster langsung bergerak cepat dan serius dalam membenahi sistem pengelolaan sampah, demi menjaga kelestarian alam Pulau Dewata.

Bukan Lepas Tangan, Tapi Memantik Kesadaran

Pernyataan Gubernur Koster dalam sejumlah kesempatan kerap disalahartikan sebagai bentuk pelepasan tanggung jawab. Namun Koster meluruskan persepsi tersebut.

“Pernyataan saya jangan diartikan lepas tangan. Justru itu untuk memantik semua pihak agar serius bekerja, karena masalah sampah ini tidak bisa diselesaikan oleh pemerintah saja. Semua komponen masyarakat harus ikut bergerak,” tegasnya.

Dengan pendekatan holistik dan partisipatif ini, Koster berharap Bali mampu menjadi contoh nasional dalam hal pengelolaan sampah yang berbasis sumber, berkelanjutan, dan ramah lingkungan

Baca Juga  Bupati Badung Dampingi Gubernur Bali Sidak Pembangunan di Kawasan Pantai Berawa

“Saya tidak pernah frustasi, juga tidak lepas tangan. Saya justru sangat serius mengurus sampah, karena ini menyangkut masa depan lingkungan dan generasi Bali ke depan,” tegas Gubernur Koster, Jumat (8/8).

Komitmen tersebut dibuktikan melalui serangkaian kebijakan strategis dan langkah nyata yang telah dijalankan selama masa kepemimpinannya.

Langkah Konkret Sejak Awal Menjabat

Setelah dilantik sebagai Gubernur Bali pada tahun 2018, Koster langsung menerbitkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai. Regulasi ini menjadi tonggak awal gerakan pengurangan sampah plastik di Bali.

Tak lama berselang, terbit pula Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber, yang menekankan pentingnya pengelolaan sampah dari tingkat rumah tangga dan komunitas.

Baca Juga  OSO Puji Kepemimpinan Koster, Bali Tetap Kokoh sebagai Benteng Budaya

“Kebijakan itu saya ambil untuk membangun kesadaran kolektif. Sampah harus dikelola mulai dari sumbernya, tidak hanya dibuang dan diangkut,” jelas Koster.

Menggerakkan Desa dan Adat, Membangun Infrastruktur

Pada Desember 2019, Koster menggelar Rapat Koordinasi di Wantilan Pura Samuan Tiga, yang menghadirkan seluruh Kepala Desa dan Bendesa Adat se-Bali. Dalam pertemuan itu, ia menginstruksikan agar seluruh desa dan desa adat segera mengimplementasikan sistem pengelolaan sampah berbasis sumber.

Pemerintah Provinsi Bali juga membuka akses lahan milik pemprov dan Taman Hutan Raya (Tahura) untuk digunakan sebagai lokasi pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di Denpasar.

Koster bahkan berhasil mengupayakan anggaran dari APBN senilai Rp110 miliar untuk pembangunan 3 unit TPST di Denpasar, serta Rp100 miliar untuk pembangunan TPS 3R di Denpasar dan Gianyar.

Baca Juga  Gubernur Koster Diganjar "PWI Bali Nugraha 2023”

Gerakan Bali Bersih Sampah

Untuk memperkuat gerakan sosial dan edukasi, Gubernur Koster mengeluarkan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah, yang diresmikan bersama Menteri Lingkungan Hidup. Gerakan ini disusul dengan rapat koordinasi pelaksanaan pada 11 April 2025 di Panggung Terbuka Ardha Candra yang kembali mengumpulkan seluruh Kepala Desa dan Bendesa Adat se-Bali.

Pemerintah juga membentuk Tim Percepatan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber, yang bertugas untuk menyosialisasikan dan mengedukasi masyarakat di berbagai titik strategis: desa, desa adat, hotel, restoran, mal, pasar, hingga tempat ibadah. (red)