Pemkot Denpasar Kaji Usulan 1.704 Formasi PPPK Paruh Waktu
Denpasar – Pemerintah Kota Denpasar saat ini tengah mengkaji dan menyusun formasi usulan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Usulan tersebut nantinya akan diajukan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Denpasar, I Wayan Sudiana, menyampaikan bahwa jumlah formasi yang direncanakan sebanyak 1.704 orang.
“Belum ada jadwal dan batas waktu untuk pengusulan tapi kami persiapkan semuanya agar tidak terlambat,” ucapnya saat dihubungi Wacanabali.com, (8/8/25).
Ia menjelaskan, pengusulan ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Denpasar sekaligus menjalankan amanat Undang-Undang dalam menyelesaikan penataan tenaga non-ASN.
Sudiana menambahkan, fokus pengusulan diberikan kepada tenaga non-ASN yang sebelumnya telah mengikuti seleksi PPPK hingga tahap seleksi kompetensi, namun belum mendapatkan formasi, yakni kelompok R2, R3, dan R4.
“Dengan penyelesaian penataan tenaga nonASN diharapkan kebutuhan pegawai ASN di setiap OPD dapat terpenuhi dan dengan status sebagai ASN dapat meningkatkan kinerja pegawai sehingga tujuan organisasi tercapai dengan baik dan pelayanan kepada masyarakat semakin baik kualitasnya,” tutupnya.
Reporter: Komang Ari

Tinggalkan Balasan