Denpasar  – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali, Dewa Made Indra, menginstruksikan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Bali untuk menjadi pelopor dalam pengelolaan sampah berbasis sumber. Instruksi ini tertuang dalam Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi Bali Nomor 1573 Tahun 2025.

Kebijakan ini menindaklanjuti Surat Gubernur Bali yang mengatur penghentian operasional open dumping TPA Regional Sarbagita Suwung untuk sampah organik mulai 1 Agustus 2025 lalu.

“Dengan pelaksanaan ketentuan ini, ASN dan pegawai non-ASN Pemerintah Provinsi Bali menjadi pelopor pengelolaan sampah yang bertanggung jawab dan berkelanjutan, sejalan dengan semangat Nangun Sat Kerthi Loka Bali,” ujar Dewa Indra dalam Surat Edaran tersebut.

Baca Juga  Sang Made Jadi Pj, Ini Kata Dewa Indra

Dewa Indra lantas mengajak seluruh ASN dan pegawai non-ASN menjadi teladan dalam mengelola sampah dari sumbernya.

Selain itu, ia juga menginstruksikan agar semua sampah organik dari kegiatan perkantoran diolah di teba modern yang telah dibangun. Sementara sampah anorganik, seperti plastik, kertas, dan logam, harus dipilah untuk kemudian didaur ulang melalui pemulung, pengepul, atau pembeli barang bekas.

Jika kapasitas teba modern tidak mencukupi, instansi diminta menambah fasilitas sesuai ketersediaan lahan atau bekerja sama dengan TPS3R terdekat.

Tak hanya di kantor, ASN dan pegawai non-ASN juga dihimbau mengelola sampah organik rumah tangga. Bagi yang memiliki lahan cukup dianjurkan membangun teba modern di rumah, sementara yang lahannya terbatas dapat memanfaatkan tong komposter atau metode alternatif lain.

Baca Juga  Dewa Indra Sebut Pungutan Wisatawan Asing 2024 Capai Rp318 Miliar

Kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan budaya baru pengelolaan sampah di Bali, mengurangi ketergantungan pada TPA, dan melestarikan lingkungan hidup bagi generasi mendatang.

Reporter: Yulius N