Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Badan Pemulihan Aset bersama Kejaksaan Negeri Klungkung melelang barang rampasan negara milik terpidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) I Wayan Candra, dengan nilai total Rp6.038.386.500.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan lelang yang digelar pada 8 Agustus 2025 melalui KPKNL Denpasar ini mencakup aset yang dirampas berdasarkan putusan Mahkamah Agung.

“Kami akan terus memastikan setiap aset hasil rampasan tindak pidana korupsi dan TPPU dimanfaatkan secara optimal melalui mekanisme lelang yang transparan dan akuntabel, sehingga hasilnya dapat segera masuk ke kas negara untuk kepentingan masyarakat,” ujarnya.

Kepala Badan Pemulihan Aset Kejagung, Dr. Amir Yanto, menambahkan bahwa percepatan lelang barang rampasan negara menjadi langkah strategis untuk memulihkan keuangan negara dan mengoptimalkan penerimaan.

Aset mantan Bupati Klungkung periode 2003 – 2008 tersebut yang laku terjual antara lain tanah kosong seluas 9.450 meter persegi di Desa Bunga Mekar, Nusa Penida senilai Rp3,5 miliar, serta tiga bidang tanah dan bangunan ruko di Jalan Teuku Umar, Denpasar, senilai Rp2,53 miliar. Seluruh hasil lelang disetor ke kas negara. (red)