Denpasar – Provinsi Bali mencatat sejarah sebagai daerah pertama di Indonesia yang menjalin kerja sama pendampingan hukum perdata dan tata usaha negara (TUN) dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali melalui program Bale Kertha Adhyaksa.

Penandatanganan nota kesepakatan dilakukan oleh Gubernur Bali Wayan Koster dan Kepala Kejati Bali Ketut Sumedana di Gedung Kertasabha, Denpasar, Senin (11/8).

Kerja sama ini bertujuan memperkuat pendampingan hukum bagi pemerintah daerah, sehingga kebijakan dan program dapat dijalankan tepat sasaran serta terhindar dari potensi pelanggaran hukum.

Gubernur Wayan Koster menegaskan, MoU ini merupakan langkah penting dalam tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan transparan kepada masyarakat.

“Setiap program pemerintah harus bisa dipertanggungjawabkan secara hukum. Kerja sama ini memastikan kebijakan berjalan sesuai aturan,” ujarnya.

Baca Juga  Koster Ungkap Alasan TPA Suwung Tutup, Gegara Ancaman Pidana dari KLHK

Kajati Bali Ketut Sumedana menambahkan, pendampingan hukum melalui Bale Kertha Adhyaksa akan mencakup mitigasi risiko hukum bagi pimpinan daerah.

“Jaksa akan memberikan konsultasi, pendampingan, dan legal opinion untuk mencegah pelanggaran hukum perdata maupun tata usaha negara. Kesempatan ini harus dimanfaatkan maksimal,” tegasnya.