Denpasar – Fraksi Gerindra-PSI DPRD Provinsi Bali menyoroti sejumlah catatan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Bale Kertha Adhyaksha dalam sidang paripurna yang digelar, Senin (11/8/2025).

Mereka menyoroti potensi beban berlebih yang akan ditanggung oleh Desa Adat. Menurut Fraksi Gerindra-PSI Hampir semua produk hukum daerah saat ini diarahkan pada desa adat.

“Fraksi Gerindra-PSI bisa membayangkan bagaimana tumpukan beban tugas yang terus menerus ditimpakan kepada Desa Adat sementara keberadaan sumber daya manusianya antar satu desa dengan desa yang lain tidak sama,” kata Gede Harja Astawa saat membacakan pandangan umum Fraksi Gerindra-PSI.

Lebih lanjut, kata Harja Astawa, Fraksi Gerindra-PSI juga menyoroti penggunaan nama adhyaksa dalam judul Raperda dinilai terlalu identik dengan Kejaksaan, dan dikhawatirkan menimbulkan bias persepsi serta konflik kelembagaan jika ke depan Polri atau Pengadilan mengusulkan lembaga serupa seperti Bale Bhayangkara atau Bale Pengayoman.

“Dimulai dengan penggunaan kata adhyaksa pada judul Raperda yang sudah menjadi brand Lembaga Kejaksaan, sehingga perlu dikaji kembali dan dipertimbangkan dengan pilihan yang lebih bijaksana dan lebih netral,” tegasnya.

Selain itu, Fraksi Gerindra-PSI juga menyoroti belum adanya naskah akademik dan penjelasan resmi pasal demi pasal. Sebab menurut mereka, ini merupakan syarat penting dalam pembentukan peraturan sesuai dengan ketentuan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

“Seandainya naskah akademik belum ada dan penjelasannya belum tersedia, maka Fraksi Gerindra-PSI berpendapat sebaiknya pembahasan Raperda ini ditunda sampai dengan dibuatnya naskah akademik penjelasannya karena hal itu merupakan panduan untuk memahami landasan filosofis, yuridis dan sosiologis pentingnya Raperda ini diajukan,” terangnya.

Fraksi Gerindra-PSI juga menemukan ketidakkonsistenan dalam penggunaan istilah, seperti perbedaan antara konflik dan perkara, hingga konsep yang bisa menimbulkan tumpang tindih dengan Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat.

“Dalam perspektif yuridis, rumusan norma dalam Raperda ini terdapat inkonsistensi rumusan konsep dan penggunaan istilah, terjadi konflik norma dengan beberapa ketentuan dalam peraturan daerah, sehingga jika saja Naskah Akademik dan Penjelasan utuh dilampirkan sebelum penyampaian Pandangan Umum Fraksi akan banyak membantu menghilangkan keraguan dan berbagai pertanyaan yang muncul di benak kami dan mungkin saja di benak fraksi yang lain,” tukasnya.

 

Reporter: Yulius N