Denpasar – Fraksi Partai PDI-Perjuangan, Partai Golkar hingga Partai Demokrat-Nasdem kompak memberikan dukungan penuh terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Bale Kertha Adhyaksa.

Dukungan itu disampaikan dalam pandangan umum ketiga fraksi itu saat sidang DPRD Bali yang digelar, di Kantor Gubernur Bali, Senin (11/8/2025).

“Bale Kertha Adhyaksa akan memperkuat kedudukan Kerta Desa Adat, menjaga keharmonisan sosial, dan melestarikan kearifan lokal,” ujar Anggota DPRD Bali, I Gusti Ngurah Gede Marhaendra Jaya saat membacakan pandangan umum ketiga fraksi tersebut.

Menurut mereka, Raperda ini selaras dengan semangat Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali. Raperda ini menempatkan desa adat sebagai pilar utama dalam menjaga keharmonisan sosial, budaya, dan spiritual masyarakat Bali.

“Masyarakat Bali memiliki karakteristik warisan budaya serta kearifan lokal dalam penyelesaian perkara yang dapat diimplementasikan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat, yang dalam praktek dewasa ini disebut sebagai prinsip keadilan restoratif,” jelasnya.

Selain itu, bagi ketiga fraksi di DPRD Bali ini menilai pembentukan Raperda Bale Kertha Adhyaksa memiliki peran memfasilitasi penyelesaian sengketa adat, perkara pidana ringan, hingga konflik sosial secara restoratif melalui kerja sama dengan kejaksaan, kepolisian, perangkat desa, dan pecalang.

“Tentu sejalan dengan fungsi sebagai forum mediasi di tingkat desa yang menjembatani antara hukum adat dan hukum positif, dengan tujuan memulihkan hubungan antar pihak melalui musyawarah, bukan melalui peradilan formal,” paparnya.

Pembentukan Raperda Bale Kertha Adhyaksa tidak bertujuan untuk menempatkan Kerta Desa Adat di bawah subordinasi, tapi sebagai kemitraan fungsional yang bersifat saling melengkapi dan memperkuat peran masing-masing.

Menurut mereka, Bale Kertha Adhyaksa berperan sebagai fasilitasi, dan penguatan pelaksanaan hukum adat secara terukur dan terintegrasi, sedangkan Kerta Desa Adat tetap memegang kewenangan penyelesaian perkara berdasarkan tradisi, kearifan lokal, dan norma adat yang berlaku di wilayahnya.

“Pola sinergi ini akan menciptakan mekanisme penyelesaian perkara adat yang efektif, akuntabel, berkeadilan, serta sejalan dengan nilai-nilai hidup masyarakat adat,” tukasnya.

 

Reporter: Yulius N