Denpasar – Pemerintah Kota Denpasar menerima penyerahan 120 bidang tanah dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kantor Pertanahan Kota Denpasar.

Kepala BPN Denpasar Yohanes Chrisostumus Fajar Nugroho Adi menjelaskan bahwa 120 bidang tanah yang diserahkan merupakan hasil konsolidasi tanah pada 1982–2004 yang sebelumnya tercatat sebagai Sumbangan Tanah untuk Pembangunan (STUP). Kini, tanah tersebut resmi menjadi aset Pemerintah Kota Denpasar.

“Setelah diserahkan, kami berharap aset ini dapat dimanfaatkan untuk kepentingan pelayanan publik, salah satunya pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R),” ujarnya, Senin (11/8/25).

Sementara itu, Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara mengapresiasi penyerahan tersebut dan menilai lahan ini sangat membantu pemerintah dalam menyediakan fasilitas umum, khususnya untuk penanganan sampah.

Baca Juga  Pemkot Denpasar Mulai Gelar Pasar Murah, Target 8 Kali Selama November 2024

“Dengan adanya tambahan lahan ini, Pemkot Denpasar dapat membangun lebih banyak TPS3R. Ini menjadi salah satu solusi untuk mengatasi persoalan sampah yang menjadi tantangan kita bersama,” jelasnya.