Denpasar – Gubernur Bali, Wayan Koste, menegaskan bahwa Bale Kertha Adhyaksa bukan bagian dari kelembagaan Desa Adat, melainkan lembaga fungsional yang bersifat netral dan independen.

Hal ini disampaikan Koster saat menanggapi kritik Fraksi Gerindra-PSI DPRD Provinsi Bali terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Bale Kertha Adhyaksa dalam sidang paripurna di Kantor Gubernur Bali, Selasa (12/8/2025).

“Bale Kerta Adhyaksa merupakan lembaga fungsional yang mengemban fungsi koordinasi, konsultasi, fasilitasi, pendampingan, dan penyelesaian perkara hukum umum yang terjadi dalam Wewidangan Desa Adat dalam rangka penguatan dan pemberdayaan Kerta Desa Adat,” jelas Koster saat sidang paripurna DPRD Bali, di Kantor Gubernur Bali, Selasa (12/8/2025).

Baca Juga  Koster Jadi Penguji, Agus Samijaya Raih Doktor Hukum Bongkar Kelemahan Bank Tanah

Ia menjelaskan bahwa sesuai Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali, struktur kelembagaan Desa Adat terdiri atas Prajuru Desa, Sabha Desa, Kerta Desa, dan Banjar Adat. Dalam hal ini, Bale Kertha Adhyaksa berads di wilayah Desa Adat, namun tidak termasuk dalam struktur kelembagaan.

“Bale Kerta Adhyaksa berada dalam Wewidangan Desa Adat, namun tidak merupakan bagian kelembagaan dari Desa Adat. Bale Kerta Adhyaksa tidak menangani perkara adat yang menjadi kewenangan Kerta Desa,” terangnya.

Koster juga memastikan bahwa lembaga ini hanya menangani perkara hukum umum atau tindak pidana ringan (tipiring) dan tidak menyentuh parkara pidana berat.

“Penyelesaian perkara hukum umum dilaksanakan dengan pendekatan keadilan restoratif berdasarkan asas kemanfaatan, keadilan, kekeluargaan, kebersamaan, musyawarah, dan kesetaraan,” imbuhnya.

Baca Juga  Bali Aman dan Kondusif, Gubernur Koster: Wisatawan Silakan Nikmati Bali

Sebelumnya, Fraksi Gerindra-PSI DPRD Provinsi Bali menyoroti sejumlah masalah dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Bale Kertha Adhyaksha dalam sidang paripurna yang digelar, Senin (11/8/2025).

Mereka menyoroti potensi beban berlebih yang akan ditanggung oleh Desa Adat. Menurut Fraksi Gerindra-PSI Hampir semua produk hukum daerah saat ini diarahkan pada desa adat.

“Fraksi Gerindra-PSI bisa membayangkan bagaimana tumpukan beban tugas yang terus menerus ditimpakan kepada Desa Adat sementara keberadaan sumber daya manusianya antar satu desa dengan desa yang lain tidak sama,” kata Anggota DPRD Bali, Gede Harja Astawa saat membacakan pandangan umum Fraksi Gerindra-PSI.

 

Reporter: Yulius N